Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:04 WIB

Bekasi

Soal Surat Pj Wali Kota Rudi yang Diduga Dipalsukan Oknum Camat Terjawab Sudah

badge-check


					Law Office BMS Situmorang & Partners Perbesar

Law Office BMS Situmorang & Partners

Harian Sederhana, Bekasi – Setelah hampir tiga bulan menunggu surat jawaban dari Wali Kota Bekasi, akhirnya pengacara yang tergabung dalam Law Office BMS Situmorang & Partners mendapat jawaban dari Wali Kota Bekasi bahwa Surat Pjs. Wali Kota No. 593/1138-Tnh tanggal 27 Juni 2019, perihal Pengantar Surat Permohanan Peningkatan Status Tanah atas nama Laurence M. Takke tidak teregister di Sekretariat Daerah Kota Bekasi maupun Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi.

Surat jawaban itu ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang disampaikan kepada Law Office BMS Situmorang & Partners melalui Sekretariat Daerah Bagian Hukum tanggal 28 Februari 2020.

Budiyono menyebutkan surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmat Effendi menjadi bukti terjawabnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Bekasi dan atau Camat Bekasi Barat, Muh. Bunyamin terkait terbitnya surat yang diduga palsu termaksud, dan digunakan di Kantor BPN Kota Bekasi untuk proses penerbitan sertifikat maupun di Pengadilan Negeri Bekasi sebagai bukti surat dalam Perkara Perdata No. 236/Pdt.G/2019/PN.Bks.

Permohonan Peningkatan Status Tanah atas nama Pjs. Walikota Rudi Gandakusuma No. 593/1138-tnh tertanggal 27 Juni 2018 yang ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Berarti surat tersebut adalah palsu atau dipalsukan karena sudah diterangkan Wali Kota jika surat no.593/1138- tnh tertanggal 27 Juni 2018 tersebut tidak teregistrasi di bagian Setda dan DPKPP,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (04/03).

Budiyono,SH mengatakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan BPN Kota Bekasi tersebut diduga memalsukan surat dan tandatangan (Alm) Rudi Gandakusuma pada saat masih menjabat sebagai Penjabat Walikota Bekasi.

Surat tersebut terungkap diduga palsu ungkap Budiyono ketika BPN Kota Bekasi menyerahkan bukti surat permohonan peningkatan status tanah itu pada sidang kasus tanah yang melibatkan warga bernama Homsiyah melawan PT. Anugerah Duta Sejati (ADS) dengan ownernya Laurence M.Takke, dalam Perkara Perdata No. 236/Pdt.G/2019/PN.Bks.

Padahal kata Budiyono status jabatan Rudi Gandakusuma pada tanggal 27 Juni 2018 sudah menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, dan bukan lagi sebagai Pjs sesuai bukti dokumen yang dimiliki pengacara di tanggal 10 April 2018 jabatan (Alm) Rudi Gandakusuma sudah menjadi Pj.

“Oleh karena itu tgl 18 Desember 2019 kami menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kejelasan atas kebenaran surat permohonan peningkatan status tanah dengan nomor 593/1138 -tnh itu; apakah terdaftar dalam dokumen administrasi di bagian hukum Pemkot Bekasi, ternyata terjawab tidak teregistrasi,” jelas Budiyono.

“Demi kehormatan BPN Kota Bekasi dan Pengadilan Negeri Bekasi, kami mengharapkan inisiatif segera dari Kepala BPN Kota Bekasi untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam memproduksi dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan termaksud” kata Budiyono,SH.

Budiyono pun mempertanyakan pakta integritas ASN yang selama ini menjadi komitmen seluruh ASN Pemkot Bekasi. ” Tinggal kita menunggu apa yang akan dilakukan Inspektorat soal prilaku oknum ASN yang tak patuh pada peraturan dan pakta integritas,” ujar Budiyono.

Dalam kesempatan yang berbeda ketika harian sederhana mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Inspektorat Kota (Itko) Bekasi, Widodo Indrijantoro untuk menanyakan soal surat jawaban dari Setda Bagian hukum yang ditandatangani Walikota Bekasi dan tindakan apa yang akan dilakukan Itko Bekasi terkait tindakan oknum camat tersebut.

Kepala Itko Widodo mengaku pihaknya mengatakan Itko secara umum dalam penyelenggaraan pemerintah semua pejabat dan ASN harus patuh terhadap ketentuan yang ada.

“Ada majelis kode etik ASN dan Itko bertindak atas bukti dan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan ada dasarnya tertulis dan surat tugas,” beber Widodo.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi