Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 23:11 WIB

Bogor

Soal Tol BORR, Zenal : Pemerintah Harus Turun Selesaikan Polemik Pembebasan

badge-check


					Korban Penggusuran Tol BORR Desak Pengukuran Ulang Perbesar

Korban Penggusuran Tol BORR Desak Pengukuran Ulang

Harian Sederhana, Bogor – Polemik pembebasan lahan untuk proyek Tol Bogor Out Ring Road (BORR) Sesi IIIA dengan para penyewa lahan, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanah Sareal terus menjadi perhatian khusus legislator.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra dari dapil Tanah Sareal H M Zenal abidin meminta PT. Marga Sarana Jabar (PT.MSJ) dan Pemerintah turun mengawal proses pembayaran ganti untung sehingga diterima oleh setiap yang berhak sesuai aturan.

“Ya, disini pemerintah perlu hadir, mengawal semua proses hingga tuntas, mulai pembebasan hingga proses pembayaran, supaya anggaran yang dikeluarkan dari uang rakyat itu benar-benar diterima para penerima hak sesuai aturan. Artinya tidak menimbulkan persoalan hulum diakhirnya,” kata Zenal kemarin.

Zenal mengaku, secara kasat mata soal pembebasan ini memang clear karena dilakukan transaksi pembayaran ganti untung oleh PT.MSJ dengan para pemilik lahan pemegang sertifikat Namun ternyata disitu ada para penyewa lahan yang juga berhak menerima pergantian itu.

“Setelah saya pelajari, ternyata disitu ada surat penjanjian kontrak antara pemilik dengan penyewa dengan mencantumkan poin-poin perjanjian, salah satunya pada poin 12 yang berbunyi ketika ada pembebasan maka sipemilik lahan siap memberikan ganti untung sesuai peraturan,” ungkapnya

Jadi lanjut Politisi Gerindra itu, jangan sampai amanat presiden yang menyatakan setiap lahan yang kena pembebasan untuk pembangunan akan diganti untung itu ada sebagian pihak yang merasa dirugikan.

“Pemilik tanah dan si pengontrak musawarah aja kesepakatan bersama yang penting tidak saling merugikan diliat dari perjanjian kontraknya. Kalau diliat dari hitungan pengontrak harga bangunan tinggi karna dari harga tanah. Kalau bangunan milik pemilik tanah ganti nya cuma sisa kontrakan nya aja, kalau ada bangunan tinggal itungan kesepakatan aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum warga Kemas M. Buyung KJ mengatakan, bahwa pihak PT.MSJ mengetahui bahwa ada beberapa penyewa lahan yang belum di selesaikan haknya dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol BORR.

“Ya, setelag kami layangkan surat keberatan, pihak PT. MSJ memerintahkan terhadap dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Buyung.

Dia menjelaskan, warga telah diundang resmi oleh Kememterian PU dan Dinas PUPR serta pihak MSJ yang diwakili oleh Pak Heri. Masih kata dia, bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa poin sebagai solusi.

“Mereka memahami dan menerima aspirasi kami dan mereka memastikan bahwa dana pemilik tanah tidak akan dibayarkan sebelum dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam pembebasan tersebut dilakukan apraisal. Dan sejumlah poin yang dihitung antaralai luas lahan, bangunan, solatium, premium, masa tunggu, nilai transaksi dan sebagainya. “Itu untuk yang kita anggap kualifikasi penggantian wajar bagi para penyewa,” jelasnya.

Selain iti kata dia, PT.MSJ juga menekankan bahwa uang pembebasan adalah uang negara, segingga harus diberikan ke orang yang memiliki haknya.

Sebelumnya, puluhan penyewa lahan yang terdampak pembangunan Tol BORR seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor janji tak akan hengkang sebelum haknya ditunaikan sesuai aturan.

Mereka mengancam akan bertahan dilokasi yang akan dibangun exit tol pertama seksi III tepatnya wilayah Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor

Tuntutan perihal ganti rugi tersebut dilayangkan kepada PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai BUMD pengelola jalan Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor.

Surat protes tersebut berisi nota keberatan ganti rugi para penyewa lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Perpes 148 th 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015.

Mereka adalah para penyewa lapak yang terdiri dari 10 tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen itu sesuai aturan dari pemerintah daerah Kota Bogor.

Dari 10, ada 4 lapak yang bahkan mereka mengurug dengan menghabisakan biaya yang cukup mahal diluar membuat bangunan yang saat ini berdiri untuk tempat usaha.

“Kami sebenarnya diundang pak oleh pemilik tanah, itu diberikan uang pindah besarannya hanya Rp30 paling tinggi Rp40 juta sementara angka tersebut jauh jika sesuai aturan yang ada. Entah bagaimana hal itu hanya hitungan pemilik tanah,” terang Buyung.

Sementara Direktur Utama PT MSJ Hendro Atmodjo mengatakan, apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, otomatis akan menghambat pembangunan BORR.

“Untuk masalah ini akan dibantu mediasi oleh Kementerian PU sebagai pengguna lahan. Tapi saya lihat sekarang sudah ada yang dibongkar,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) laham dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bertugas membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mempunyai bukti kepemilikan sah.

“Jadi tugas BPN dan PPK hanya sebatas itu. Sebenarnya permasalahan itu urusan internal antara pemilik dan penyewa lahan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor