Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:56 WIB

Bekasi

Status Tanggap Darurat Banjir Diperpanjang 7 Hari

badge-check


					Rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Perbesar

Rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memperpanjang status tanggap darurat bencana, atas musibah banjir yang terjadi di Kota Bekasi.

Perpanjangan status berlaku selama tujuh hari kedepan, terhitung mulai hari ini, 7 Januari hingga 14 Januari 2020.

Wali Kota Bekasi mengatakan, masih sangat diperlukan panangan dilapangan, seperti pengangkutan sampah dan pembersihan jalan-jalan utama yang terkena banjir.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, saat melakukan rapat singkat bersama Wakil Walikota Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Prov Jabar, serta Pejabat Esselon II dan III di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (7/1).

Dirinya menyebut, perbaikan infrastruktur dan akses air bersih, serta pembersihan material akibat B/banjir sangat diperlukan sampai saat ini dan kedepannya.

Dijelaskan, ada hal yang lebih besar untuk dihadapi dan mendapat penanganan serius yakni, tumpukan sampah pasca banjir usai karena sudah mulai bau tak sedap.

Dirinya akan menghubungi Gubenur DKI Jakarta, meminta agar sampah-sampah akibat banjir ini untuk dapat dibuang ke TPSTI Bantargebang. ” saya akan menghubungi pak Gubenur Anies untuk memberikan ruang di TPST Bantargebang agar sampah-sampah akibat banjir ini dapat dibaung kesana” tuturnya.

Selain itu, dirinya memerintahkan kepada jajaran ASN Pemkot Bekasi untuk ikut turun ke wilkayah-wilayah yang terdampak banjir, hal ini agar dapat mempercepat proses-proses pembersihan di jalan-jalan serta rumah-rumah Warga.

“Lihat kebutuhan kebutuhan warga apa saja, kita harus siap melayani masyarakat karena kita pelayan masyarakat,” tegasnya dihadapan para ASN.

Sementara itu, Plt. Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsian BNPB PRov Jabar, Joko Wismoko menjelaskan keputusan pengambilan kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat yang disampaikan Walikota Bekasi, agar Pemkot Bekasi dapat mengambil langkah perbaikan kawasan yang terdampak bencana.

Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. “jadi ketika pemkot membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap rarurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penjujkan langsung,” jelas Joko.

Ketika Pemkot akan membangun infrastruktur/fisik status dirurunkan menjadi masa transisi yang nantinya menuju ke pemulihan.(par)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi