Harian Sederhana, Bekasi – Sudah sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, aktivitas manusia dan kendaraan terbilang ramai. Pelanggaran pun masih tinggi.
Berdasarkan data Tim Pengawasan Pergerakan Orang dan Kendaraan Dalam Pelaksanaan PSBB Kota Bekasi pada hari Rabu (22/04), total pelanggaran kendaraan mencapai 12.510, meningkat 3140 dari hari sebelumnya sebesar 9.370 pengendara.
Pelanggar didominasi pengendara yang tak menggunakan masker, yakni sebanyak 2.429 orang. Kemudian 9.080 orang masih berboncengan tidak satu alamat, dan penumpang tidak menggunakan masker, serta 1.001 kasus pelanggaran melebihi kapasitas.
Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 32 titik check point yang ada di perbatasan Kota Bekasi. Sementara itu, catatan jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bekasi untuk roda dua mencapai 98.898 dan kendaraan roda empat mencapai 57.756.
Melihat hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta kepolisian bertindak tegas pada para pelanggar aturan PSBB. Hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
“Saya sudah sampaikan, hari pertama kedua sanksinya masih persuasif, hari ketiga dan keempat warning. Nah, hari kelima enam dan seterusnya saya minta ada penegakan (sanksi),” katanya, Kamis (23/04).
Dia pun mengatakan setiap pelanggar nantinya akan diberikan surat tilang khusus pelanggaran PSBB. Karenanya Pemkot Bekasi bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi agar membuat surat tilang sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Untuk diketahui, penerapan PSBB di Kota Bekasi sudah dimulai sejak 15 April 2020 hingga 28 April 2020.
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto mengatakan terbuka kemungkinan penerapan PSBB di Kota Bekasi akan diperpanjang.
“Iya (memperpanjang), DKI Jakarta sudah memperpanjang PSBB,” ujarnya. (*)









