Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 17:51 WIB

Sukabumi

Sukabumi Terbitkan 9 Regulasi di Tahun 2019

badge-check


					Kabag Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari. Perbesar

Kabag Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari.

Harian Sederhana, Sukabumi – Akhir Tahun 2019, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi menyebut ada 9 Perda yang telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari mengaku, sudah mensosialisasikan perda-perda tersebut. Bekerjasama dengan berbagai media massa seperti koran, radio, dan media online.

“Selain itu sosialisasi digencarkan melalui media sosial. Kami juga menyebarkan pamflet dan sarana komunikasi publik lainnya,” kata perempuan berhijab itu, Senin (12/12).

Dua di antara 9 perda tersebut merupakan perda yang memiliki kekhususan tersendiri yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD, lanjut dia, memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Wali kota dan wakil wali kota Sukabumi yang menjalankan masa jabatan 2018-2023 akan berpedoman pada perda ini dalam mewujudkan visi dan misinya.

Masih kata dia, salah satu tujuan dari sosialisasi perda tersebut adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar peraturan yang berlaku di daerah.

“Masyarakat harus mengetahui keberadaan Perda karena peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lulu.

Adapun Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik berisi antara lain tentang SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), baik SPALD Setempat maupun SPALD Terpusat.

Menurutnya, pada perda tersebut diatur tentang pemilihan lokasi SPALD yang paling sedikit mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah.

“Selain itu, juga permeabilitas tanah, kemiringan tanah, kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, kemampuan pembiayaan, dan ketentuan dan/atau persyaratan teknis,” jelasnya.

Adapun perda-perda yang lainnya terdiri dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

Selanjutnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi