Harian Sederhana, Bogor – Surat edaran Walikota Bogor Nomor 440/161-Bag Pem yang dikeluarkan Pemkot Bogor sebagai langkah menyikapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan yang dilakukan oknum RT/RW dinilai lamban.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli terhadap anggaran bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak Covid-19 terjadi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara oleh oknum RT dan RW.
Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin penting yang disampaikan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada pemerintah wilayah, mulai dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) hingga unsur pendukung lainnya.
Pertama, mengintruksikan kepada pemerintah wilayah dan jajaran kelembagaan masyarakat lainnya yang berada di wilayah kelurahan, untuk tidak meminta jasa, imbalan.
“Ya, apalagi melakukan pungutan kepada masyarakat penerima bantuan, dalam bentuk apapun. Itu tidak boleh,” kata Bima.
Kedua Politisi PAN itu meminta kepada jajaran pemerintah wilayah, untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang, apa bila mendapati adanya dugaan penyelewengan, penyalahgunaan jabatan, hingga pungutan kepada masyarakat penerima bantuan.
Dan poin ketiga, menghimbau kepada seluruh pemerintah wilayah, agar dalam melaksanakan tugas pendistribusian logistik dan bantuan dilakukan secara ikhlas.
“Harus penuh dedikasi dan bertanggungjawab. Sehingga penanganan wabah covid-19 bagi masyarakat terdampak bisa segera selesai tertangani,” kata Bima dalam surat edaran tersebut.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua Satgas Covid-19 DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor merupakan bentuk reaktif pemerintah atas kasus yang merebak.
“Seharusnya, kebijakan itu diambil jauh hari sebelum proses pendistribusian bantuan JPS dilaksanakan,” kata Politisi PPP itu.









