Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:08 WIB

Bekasi

Surat Yang Diduga Dipalsukan Camat Masih Ditelusuri

badge-check


					Surat Yang Diduga Dipalsukan Camat Masih Ditelusuri Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum juga menjelaskan kebenaran soal keabsahan surat permohonan peningkatan status tanah yang ditandatangani Pjs. Walikota Rudi Gandakusuma No. 593/1138-tnh tertanggal 27 Juni 2018 yang ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, surat bernomor 593/1138-tnh tertanggal 27Juni 2018 belum ditemukan di bagian administrasi.

Baca juga: (Pengacara BMS Menduga Ada Oknum ASN Palsukan Dokumen)

“Masih ditelusuri surat tersebut karena waktu itukan suratnya fotocopi jadi masih kita telusuri. Apalagi waktu itu bagian pertanahan digabungkan ke Disperkimtan,” ucap Dyah berdalih.

Disinggung soal tudingan pengacara BMS Situmorang dan rekan perihal adanya kejanggalan dan terkesan bagian hukum menghindar memberikan penjelasan soal kebenaran surat tersebut, Dyah membantahnya.

“Engga bener itu, kita masih telusuri dulu. Maaf saya lagi buru-buru mau rapat dengan walikota,” ucapnya sekali lagi.

Ditanya soal bagaimana tanggapan Walikota Bekasi soal masalah ini, Dyah mengaku mau rapat dan dipanggil wali kota untuk menghadap.

Sementara itu, BMS Situmorang mengaku heran jika bagian hukum tak mampu menemukan surat permohonan peningkatan status tanah bernomor 593/1138- tnh.

“Padahal sangat mudah mencari data surat itu, tinggal melihat buku keluar masuk surat atau tinggal ketik saja nomornya di komputer langsung nongol,” jelas BMS.Situmorang geram.

Pengacara Budiyono menegaskan jika surat permohonan itu dimohonkan oleh Camat Bekasi Barat, Muh. Bunyamin ke Wali Kota Bekasi yang pada saat itu dijabat almarhum Rudi Gandakusuma diduga dipalsukan.

“Kalau memang surat tersebut ada di bagian hukum tak selama ini Pemkot Bekasi tidak bisa menunjukkan, jika surat itu terdaftar di bagian hukum,” tegasnya.

Surat tersebut diduga palsu, kata Budiyono, terungkap ketika BPN Kota Bekasi menyerahkan bukti surat permohonan peningkatan status tanah itu pada sidang kasus tanah yang melibatkan warga bernama Homsiyah melawan Pt. Anugerah Duta Sejati (ADS) dengan ownernya Laurence M.Takke.

Padahal, katanya lagi, status jabatan Rudi Gandakusuma pada tanggal 27 Juni 2018 jabatannya sudah menjadi Penjabat (Pj) Walikota Bekasi bukan lagi Pjs sesuai bukti dokumen yang dimiliki pengacara di tanggal 10 April 2018 jabatan (Alm) Rudi Gandakusuma sudah menjadi Pj.

” Oleh karena itu kami menyurati Walikota Bekasi Rahmat Effendi meminta kejelasan atas kebenaran surat permohonan peningkatan status tanah dengan nomor 593/1138 -tnh itu, apakah terdaftar dalam dokumen administrasi di bagian hukum Pemkot Bekasi,” jelas Budiyono, Selasa (4/2/2020).

Namun sampai saat ini sudah hampir 3 bulan, Law Office BMS Situmorang dan Rekan belum mendapat jawaban dari Bagian Hukum Pemkot Bekasi sejak 18 Desember 2019.

” Kami menduga ada sesuatu yang “disembunyikan” dan Pemkot Bekasi telah melanggar UU NO.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Budiyono.

Pelanggaran UU No.30 tahun 2014 menyebutkan Pemerintah harus memberikan jawaban administrasi terkait surat menyurat yang diajukan masyarakat kepada Pemerintah dengan hak jawab selama jangka waktu 10 hari kerja.

“Surat yang kami ajukan sudah kadaluarsa karena sudah melebihi 10 hari kerja. Jawaban dari bagian hukum pun tak ada kejelasan, yang diduga ada kejanggalan,” pungkas Budiyono. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi