Harian Sederhana, Bekasi – Ratusan toko di Kota Bekasi tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu terbukti dengan masih bukanya ratusan toko.
Bahkan, dalam penelusuran yang dilakukan instansi terkait, ditemukan ratusan toko yang masih melayani transaksi jual-beli.
“Ada sekitar 250-an toko, kita sudah melakukan penutupan-penutupan lokasi-lokasi usaha yang tidak diharapkan buka,” tutur Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman kepada wartawan Selasa (28/04).
Kariman menyebut, petugas menemukan berbagai macam toko yang masih buka. Seperti di kawasan proyek Kota Bekasi dan pertokoan Kranji. “(Toko-red) elektronik, toko emas, material, bengkel,” kata Kariman.
Kariman menambahkan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha tersebut berhenti sementara melakukan transaksi jual-beli agar mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
“Masih banyak warga belum melaksanakan, Mereka pura-pura nggak tahu ada peraturan PSBB, sebenarnya tahu,” imbuhnya.
Ia bersyukur pengelola toko yang diimbau petugas, segera menutup lapaknya hingga masa PSBB selesai. Penutupan sejumlah jenis tempat usaha ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB.
Untuk diketahui, dalam pasal 13 ayat 1 di Perwal tersebut, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Dikecualikan pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, warung kelontong, serta laundry. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penggantian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja atau kantor seperti tertuang dalam pasal 9 ayat 1 di perwal tersebut.
Prinsip-prinsip dalam PSBB ini ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya, ini akan sangat mempengaruhi kemampuan kendalikan virus. (*)









