Harian Sederhana, Bekasi – Lurah Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Mohammad Faried Wajdi mengaku tidak akan menanda tangani, surat keterangan tidak sengketa atas tanah seluas 5000 meter, yang berlokasi di Kampung Ciketing Asem, RT 4/6, dengan akte jual beli (AJB) atas nama Nahum Supriatna (62).
Menurut Faried, hal itu dilakukan karena tanah tersebut, statusnya masih ada sengketa.
“Terkait status tanah, kami selama tanah tersebut statusnya masih ada sengketa, dari pihak pemerintah tidak bisa menandatangani, atau memaraf dokumen-dokumen terkait tanah tersebut,” kata Faried menjawab pertanyaan Harian Sederhana, melalui pesan elektronik, Kamis (23/1).
Dikatakan Faried, baru jika kondisi status tanah sudah clear. Baik melalui musyawarah, maupun putusan pengadilan dapat diproses.
“Intinya jika sudah clear, mau melalui musyawarah ataupun pengadilan, kita dari pemerintah dapat memproses, begitu bang,” paparnya.
Ditanya terkait pengakuan Ketua RW 6, Karjan, yang mengaku menanda tangani surat keterangan tidak sengketa itu, setelah adanya arahan usai diskusi dengan sejumlah perangkat kelurahan, Faried mengaku silahkan tanyakan ke RW bersangkutan.
Sebelumnya, Karjan selaku Ketua RW 06 saat dikonfirmasi, mengaku, penandatanganan surat keterangan tidak sengketa olehnya selaku Ketua RW, dikarenakan bukti kepemilikan Kagum Supriadi lengkap.
“Sebelumnya saya konsultasi kepada pihak kelurahan selaku atasan saya sebagai RW. Oleh pihak kelurahan, berdasar bukti kepemilikan surat AJB atas nama Nahum serta PBB, saya diminta segera tanda tangan karena itu tidak ada masalah,” ungkap Karjan melalui sambungan telefon, Senin (20/1).
Sementara Ketua RT Rosyid kepada wartawan, mengaku, tidak berkembangnya menanda tangani surat itu, selain dikarenakan surat keputusan (SK) sebagai Ketua RT belum ada. Juga karena tanah itu bersengketa.
“SK saya sebagai RT belum ada. Juga tanah itu masih bersengketa. Makanya saya belum mau tanda tangan,” kata Rosyid yang dihubungi, Rabu (22/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nahum Supriadi yang ditemui di rumahnya mengaku, Ketua RT 04, Rosyid tidak mau menandatangi surat keterangan tidak sengketa tanah seluas 5000 meter dengan bukti surat akte jual beli (AJB) atas namanya.
Nahum juga mengaku, dirinya sudah melayangkan somasi kepada Ketua RT terkait tindakannya, Senin (20/1). (*)









