Harian Sederhana, Sukabumi – Langkah untuk menangkal pungutan liar, dan kecurangan proses Buku Uji Kelaiakan Kendaraan yang dipalsukan. Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, memberlakukan pembayaran non tunai dan smart card uji kendaraan bermotor.
“Melalui Smart Card ini, pembayaran bisa dilakukan secara non tunai, ini pertama Di Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, Abdul Rachman pada acara launching smart card KIR, Selasa (17/3).
Launching smart card ini, kata Abdul, dipercepat dari rencana awal yang tadinya dilakukan pada 1 April nanti bertepatan dengan HUT Kota. Namun, lantaran ada pegawainya tersangkut pemalsuan buku uji KIR. Berdasarakan kesepakatan, Kartu Smart Card ini di percepat peluncurannya.
“Sempat kaget, Pekan lalu ada oknum pegawai status Tenaga Harian Lepas (THL) terbongkar kedapatan memalsukan buku uji KIR dan kini sudah diamankan berwajib,” tegas Abdul.
Upaya ini, merupakan langkah untuk mencegah kecurangan dan pemalsuan buku uji. Dengan sistem smart card ini, diyakini sangat memprotek dan tidak bisa dipalsukan.
“Dengan Smart Card ini, Datanya langsung terkoneksi dengan kementerian perhubungan RI, pembayaran dilakukan dengan non tunai yang bekerjasama dengan BJB,” katanya.
Lebih lanjut, dengan sistem ini tidak ada lagi kecurangan dan pemalsuan buku uji. Nanti di mobil yang lulus uji akan ditempelkan barcode untuk pemeriksaan secara berkala.
“Ya sistem ini, untuk menangkal pungli dan pemalsuan buku. Bahkan setelah smart card ini resmi, buku uji tidak lagi diterbitkan karena semua secara online,” ucapnya.
Dirinya mengaku terkejut, dengan kasus pemalsuan tersebut. Padahal, pengawasan proses uji Kir sangat ketat, tapi masih ada oknum pegawai yang berani melakukan tindakan tidak terpuji.
“Apalagi oknum tersebut sudah bekerja sebagai THL selama delapan tahun, Penangkapan oleh aparat kepolisan Polda Jabar pada pekan lalu,” katanya.
Bahkan setelah ditelusuri, oknum tersebut diduga sudah menjadi sindikat buku uji palsu yang melibatkan oknum di beberapa daerah di Jabar dan Jakarta.
“Dari dulu memang sudah dicurugai, tapi karena tidak ditemukan barang buktinya sehingga kami tidak bisa bertindak,” kata dia.
Sejauh ini, Kadis juga mengaku belum tau berapa lama oknum tersebut melakukan aksinya. Selain tidak ada barang bukti yang didapat, Dishub juga belum memiliki alat deteksi buku uji.
“Sulit dibedakan, Secara kasat mata memang hampir sama, tapi kalau ada alat deteksi bisa diketahui mana yang palsu adan asli,” sebutnya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada yang mengadu ke Dishub terkait buku palsu tersebut. Tapi dengan adanya smart card, diketahuinya buku uji Kir palsu hanya tinggal menunggu waktu.
Sementara kerugian pemerintah daerah dengan buku uji Kir palsu, Rachman juga belum bisa memastikan. “Tapi berdasarkan barang bukti, ada kendaraan yang tidak lolos uji Kir sejak tahun 2015 tapi dikasi buku uji Kir,” ucapnya.
Berarti lanjut dia, sudah empat kali tidak dilakukan uji berkala sampai tahun 2020. Jadi, pemerintah daerah kehilangan delapan kali periode retribusi dari satu kendaraan.
Atas kejadian tersebut, Kadishub mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke Wali Kota Sukabumi. “Jika oknum tersebut terbukti terlibat pemalsuan buku uji Kir, Kadis meminta untuk dicabut status THL-nya,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mengurus Uji KIR pembayaran non tunai prosesnya sangat mudah, pertama melakukan pendaftaran, kemudian melakukan pembayaran non tunai, kemudian uji teknis kelaiakan kendaraan meliputi Pra Uji, Pra uji, Pemeriksaan emisi, Lampu, Rem, Side slip, Klakson, Kepekatan/kegelapan kaca film, Spedo meter dan Kolongan.
“Setelah dinyatakan lulus uji, dengan smart card tidak lagi menggunakan tanda lulus uji berupa buku uji, plat uji dan stiker samping,” pungkasnya. (*)









