Depok – Dengan wajah tertunduk lemas, Arino Prabowo (32) yang merupakan tersangka kasus perampokan minimarket hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya.
Arino mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran dirinya terhimpit hutang. Ia pun menyebut telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di sejumlah toko di wilayah Kota Depok.
“Saya bingung, saya terpaksa begini karena punya utang Rp20 juta sama cewe,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Beji, Rabu (02/01).
Ketika ditanya apakah hutang tersebut terkait dengan perjudian, Arino pun tidak menampik. Ia pun mengakui kalau hutangnya tersebut lantaran berjudi. “Iya pak,” jawabnya memelas.
Pada kesempatan tersebut, Arino pun membeberkan bagaimana dirinya melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Dia pun mengaku membekali diri dengan pistol mainan dan senjata tajam berupa golok.
Senjata itu kerap digunakan untuk mengancam para korbannya yang rata-rata pegawai toko. Pemuda bertato itu pun mengaku, aksi tersebut ia tiru dari tayangan yang dilihatnya di Youtube.
“Itu pistol mainan punya saya sudah lama. Saya terinspirasi pas nonton youtube,” katanya.
Sepak terjang Arino sendiri berakhir setelah aksinya saat merampok salah satu minimarket di kawasan Tanah Baru, Kecamatan Beji kepergok satpam pada Minggu (30/12) malam.
Saat itu Arino sempat menyekap dua wanita yang merupakan pegawai minimarket. Mulanya Arino menodongkan pistol mainan ke arah korban kemudian mengikatnya di gudang toko. Kemudian ia mengenakan seragam pegawai untuk menyamarkan aksinya tersebut.
Selanjutnya, ia sempat berhasil menggondol uang brankas senilai Rp 35 juta. Namun apes bagi Arino, aksinya ketahuan satpam. Ia pun akhirnya terkepung dalam pelarian di sebuah kebun kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
Beruntung nyawanya selamat dari amukan massa, setelah dibekuk sejumlah petugas dari Polsek Beji.
“Yang bersangkutan berhasil kami amankan berikut uang curian sebesar Rp 35 juta,” kata Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing.
Atas perbuatannya itu, Arino terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
“Saat ini tim masih terus bergerak, kita masih terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku bukan kali ini saja beraksi,” tandas Yenny. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)









