Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:22 WIB

Depok

Terkait Pasar Kemirimuka, SK Gubernur Tidak Bisa Intervensi Keputusan PN

badge-check


					Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Tegakkan Keputusan Eksekusi Perbesar

Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Tegakkan Keputusan Eksekusi

Harian Sederhana, Depok – Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 yang dikabarkan akan direvisi dinilai tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri tentang deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka.

“Kami nilai SK Gubernur yang ditandatangani Yogie S Memed itu tidak bisa merubah keputusan Pengadilan Negeri yang sudah inkrah untuk tetap melakukan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka,” kata Direktur PT Petamburan Jaya Raya, Yudhy Pranoto Yohanto pada Minggu (10/11) di kawasan Margonda, Kecamatam Beji.

Dia menyangkal adanya informasi kalau Propinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang Baru terkait posisi Pasar Kemirimuka.

Yudhy menambahkan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah seluas sekitar lima hektar yang terletak di Desa Kemirikuka, Kecamatan Beji Kotif Depok, Kabupaten Bogor untuk pembangunan Pasar Depok Lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya.

“Ini kan jelas lahannya sudah dibebaskan mau diapakan lagi, kami nilai keputusan sudah Inckraht,” katanya.

Bahwa hingga saat ini Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986 tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah sekitar lima hektar untuk pasar Depok lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya masih berlaku

Karena tidak pernah ada satu keputusan pun yang bisa mencabut maupun membatalkan keputusan SK Gubernur tersebut.

Dia mengatakan Pemkot Depok pernah mengajukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 pada tahun 2019 dengan nomor perkara 272/pdt-G/2018/PN Depok.

Namun gugatan yang dilakukan Pemkot Depok dinyatakan kalah memenangkan PT Petamburan Jaya pada 26 Agustus 2019

Gugatan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 pada tahun 2019 ditolak PN karena PN beralasan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat yakni Pemkot Depok mengandung azaz ne bis in idem

Bahwa gugatan aquo merupakan gugatan perkara yang subtansi masalah yang sama dimana obyek gugatan, pokok perkara dan pihak yang berpkara sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Bogor yang teregister perkara Nomor
36/Pdt/G/2009/PN Bgr tanggal 29 Maret 2010 Jo No 256/PDT/2010/PT BDG tanggal 5 Oktober 2010 Jo Nomor 695/K/PDT/2011 tanggal 9 Februari 2012 Jo 476 PK/PDT/2013 tanggal 4 April 2014 yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewisdje

“Kami ingat SK ini pernah digugat oleh Pemkot ke PN dengan tergugat PT Petamburan Jaya Raya namun ditolak,”katanya.

Perkara yang sama tidak dapat kembali diperkarakan dua kali.

“Dan kami tegaskan SK Gubenur Jawa Barat itu tidak bisa menekan atau intervensi keputusan PN Depok untuk melakukan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok