Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:58 WIB

Pendidikan

Terkait Pemberian Gaji Guru Honorer, Kepsek Diingatkan Tak Teledor

badge-check


					Elmi Suwari bersama rekannya, Hj. Heriyanti guru honor yang rumahnya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Setiap harinya mengajar di SDN Pondok Petir 01, Kota Depok. Perbesar

Elmi Suwari bersama rekannya, Hj. Heriyanti guru honor yang rumahnya di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Setiap harinya mengajar di SDN Pondok Petir 01, Kota Depok.

Harian Sederhana, Bogor – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin mengingatkan, kepala sekolah (Kepsek) baik Kepsek SD maupun Kepsek SMP Negeri khususnya, agar tidak teledor dan sembarangan dalam memberikan honor kepada guru honorernya.

Sehingga, dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler (APBN, red) maupun BOS Daerah (BOSDA) Kota Bogor, nantinya tidak menjadi masalah.

“Ingat, gaji guru honorer yang belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) tidak sama dengan gaji guru honorer yang telah memiliki NUPTK. Kalau yang memiliki NUPTK gajinya dibayar dari BOS reguler. Sedangkan yang belum memiliki NUPTK, dibayar dari BOS APBD Kota Bogor,” tandas Fahrudin, ketika dihubungi Harian Sederhana, kemarin.

Menurut Fahrudin, yang menentukan layak tidaknya guru honorer digaji dari dana BOS reguler ditentukan oleh Kepsek. “Kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan Disdik maupun pemerintah pusat,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor mengaku merasa kewalahan untuk menentukan nilai gaji bagi guru dan tenaga kependidikan honorer non NUPTK. Karena, dana BOS APBD tidak mencukupi untuk menggajinya, sesuai standar yang diinginkan.

“Memang, gaji guru honorer yang telah memiliki NUPTK tidak sama dengan yang belum memiliki NUPTK. Tapi, kami tetap berupaya agar guru non NUPTK bisa menerima Rp 1.250.000 per bulan. Yah, tinggal bagaimana kepala sekolahnya untuk memenuhi hal tersebut,” ujar salah seorang kepala SDN di Kecamatan Bogor Timur, yang meminta agar namanya tidak ditulis di Harian Sederhana.

Menurutnya, masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.

Tapi, bukan berarti ini pembagian kepada guru non UPTK. “Jangan salah persepsi, dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu, yang menerimanya guru atau tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan