Harian Sederhana, Bogor – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin mengingatkan, kepala sekolah (Kepsek) baik Kepsek SD maupun Kepsek SMP Negeri khususnya, agar tidak teledor dan sembarangan dalam memberikan honor kepada guru honorernya.
Sehingga, dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler (APBN, red) maupun BOS Daerah (BOSDA) Kota Bogor, nantinya tidak menjadi masalah.
“Ingat, gaji guru honorer yang belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) tidak sama dengan gaji guru honorer yang telah memiliki NUPTK. Kalau yang memiliki NUPTK gajinya dibayar dari BOS reguler. Sedangkan yang belum memiliki NUPTK, dibayar dari BOS APBD Kota Bogor,” tandas Fahrudin, ketika dihubungi Harian Sederhana, kemarin.
Menurut Fahrudin, yang menentukan layak tidaknya guru honorer digaji dari dana BOS reguler ditentukan oleh Kepsek. “Kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan Disdik maupun pemerintah pusat,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor mengaku merasa kewalahan untuk menentukan nilai gaji bagi guru dan tenaga kependidikan honorer non NUPTK. Karena, dana BOS APBD tidak mencukupi untuk menggajinya, sesuai standar yang diinginkan.
“Memang, gaji guru honorer yang telah memiliki NUPTK tidak sama dengan yang belum memiliki NUPTK. Tapi, kami tetap berupaya agar guru non NUPTK bisa menerima Rp 1.250.000 per bulan. Yah, tinggal bagaimana kepala sekolahnya untuk memenuhi hal tersebut,” ujar salah seorang kepala SDN di Kecamatan Bogor Timur, yang meminta agar namanya tidak ditulis di Harian Sederhana.
Menurutnya, masalah gaji guru honorer, boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
Tapi, bukan berarti ini pembagian kepada guru non UPTK. “Jangan salah persepsi, dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu, yang menerimanya guru atau tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK,” jelasnya. (*)









