Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 13:18 WIB

Bekasi

Terkait Pembuangan B3, PT Andalan Furnindo Teken Kesepakatan dengan Karang Taruna

badge-check


					PT Andalan Furnindo Teken Kesepakatan dengan Karang Taruna Perbesar

PT Andalan Furnindo Teken Kesepakatan dengan Karang Taruna

Harian Sederhana, Bekasi –Ketua kordinator aksi, Karang Taruna Segara Makmur dan PT Andalan Furnindo duduk bersama menyamakan draft tuntutan dari surat pernyataan kesepakatan warga di tiga desa, yang beberapa waktu lalu mendemonstrasi PT Andalan Furnindo terkait limbah sisa produksi yang dihasilkan, yang dinilai menganggu masyarakat di tiga desa, di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Rabu (30/10/2019).

Supriyadi koordinator aksi didampingi Rafli Ketua Karang Taruna Segara Makmur mengatakan, dari beberapa poin yang diajukan pihak pertama ke managemen sudah sama, namun, ada beberapa poin yang belum tersepakati terutama pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) harus sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Andalan Furnindo harus mempunyai mesin yang berbasis untuk pengelolaan limbah B3. Dan tidak membuang limbah ke saluran air dan ke laut. Sehingga tidak berdampak ke warga nelayan tambak,” katanya.

Menurutnya, permasalahan kolam penampungan sisa produksi (limbah B3) hanya disebutkan pihak pertama akan menurunkan bau tidak normal dengan menutup kolam tersebut. Dulu pernah ditutup rapat memakai terpal, tetapi tidak maksimal dan masih menimbulkan bau busuk, diminta ditutup secara permanen.

“Tuntutan dari masyarakat harus benar-benar dipenuhi PT Andalan Furnindo, walaupun perkiraan dari masyarakat saat pertemuan ini berlangsung negatif, itu hal yang wajar, yang terpenting adalah tuntutan masyarakat terpenuhi oleh PT Andalan Furnindo,” jelasnya.

Menanggapi beberapa poin yang belum tersepakati PT Andalan Furnindo mengatakan, ada dua poin yang masih belum tersepakati, poin 4 dan 5, yang berisi PT Andalan Furnindo harus bertanggungjawab terhadap masyarakat terhadap masyarakat yang terkena penyakit atas limbah B3 yang dihasilkan dari sisa produksi PT Andalan Furnindo harus bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Tarumajaya.

“Poin 4 dan 5, yang ada di surat pernyataan kesepakatan yang dilayangkan warga. Ini sulit dilakukan perusahaan dalam waktu singkat, karena kesepakatan itu harus sudah disepakati Kamis (31/10/2019) besok. Apapun hasilnya, terkait poin 4 dan 5 dari surat pernyataan kesepakatan, akan kami sampaikan ke managemen perusahaan PT Andalan Furnindo, dan intinya apa yang bisa kita proses cepat, ya kita proses, misalnya bau dari sisa produksi, dan terkait kesehatan warga yang terganggu akibat sisa produksi perusahaan kami,” ungkap Iyan.

Turut hadir, Supriyadi kordinator aksi, pihak PT Andalan Furnindo, Ketua Karang Taruna Segara Makmur.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi