Harian Sederhana, Bogor – Melalui kuasa hukumnya Gunara, warga terdampak proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor melayangkan surat keberatan atas pembangunan ke Wali Kota.
Gunara mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat kepada wali kota Bogor yang ditembuskan ke DPRD dan sejumlah dinas terkait termasuk kelurahan.
“Intinya, klien kami tidak pernah memberikan izin sebagai pihak yang terdampak langsung sekitar lokasi proyek,” kata Gunara, Rabu (28/8)
Ia melanjutkan, sudah banyak kerugian yang dialaminya sejak kegiatan pembangunan yang dilakukan mulai awal 2019 lalu, seperti kerusakan bagian bangunan rumah karena getaran, juga debu dan suara bising.
“21 Agustus 2019 lalu kita kirim surat ke wali kota Bogor dan sampai hari ini belum ada tindaklanjutnya baik balasnya, undangan maupun hal lainnya,” ungkap Gunara.
Dalam surat itu tertuang tiga poin. Pertama, meminta semua aktifitas pembangunan dihentikan. Kedua, meminjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Nomor 648.1-0907-IMB Tahun 2018.
Dan terakhir dalam tintutannya tertuang, bahwa wali kota diminta memerintahkan kepada instansi dibawahnya untuk memeriksa kembali semua persyaratan sebagai dasar terbitnya IMB berikut izin pendukung lainnya.
“Saya yakin IMB ini kekurangan persyaratan, salah satunya izin tetangga. Sepanjang tidak mendapatkan izin dari tetangga yang terdampak langsung maka saya anggap persyaratan sehingga keluarnya IMB cacat hukum,” tegasnya.
Gunara menambahkan, bahwa akhir-akhir ini malahan kegiatan pembangunan apartemen setinggi 10 lantai ditambah 1 basement itu berlangsung nyaris 24 jam. Sehingga kliennya yang telah tinggal sejak 2009 makin tak diberi kenyamanan di rumahnya sendiri.
“Ya, jika surat itu diabaikan, langkah kita kemudian menyurati Ombudsman. Atau langkah upaya lainnya. Kita ingin tahu dulu sejauh mana kepekaan Pemerintah Kota Bogor atas pembangunan yang terdampak langsung kepada warganya,” tandas Gunara
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan bahwa proyek apartemen tersebut sudah memiliki IMB dengan nomor : 648.1-0907-IMB tahun 2018, yang diterbitkan 3 Desember 2018.
Diakuinya, ketika IMB dikeluarkan, seluruh saran tehnis yang dikaji oleh beberapa instansi sudah diselesaikan.
Denny menjelaskan, soal adanya keluhan warga pada pembangunan apartemen di Jalan Pajajaran V, itu berada di ranah pemohon perizinan yang harus melengkapi ketika dilakukan publik hearing.
“Dalam hal adanya aduan dari masyarakat, itu masuk pada proses yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan dan masuknya pada proses publik hearing di dinas terkait,” kata Denny, Senin (26/8)
Menyangkut zonasi yang dipertanyakan warga, menurut Denny bahwa kawasan Jalan Pajajaran V atau Villa Duta merupakan zona pemukiman, sehingga boleh dibangun untuk apartemen. Yang tidak boleh itu adalah hotel atau kondotel.
“Apartemen itu salah satu perumahan vertikal sehingga diperbolehkan berada di zona pemukiman sesuai aturan tata ruang,” jelasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pihak apartemen yang bisa dikonfirmasi, saat didatangi ke lokasi proyek hanya dijaga scurity yang menyatakan bahwa managemen tidak ada di tempat. (*)









