Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:31 WIB

Nasional

Tidak Boleh Mematok, Sekolah Diperbolehkan Manfaatkan Sumber Dana Lain

badge-check


					Kadisdik Jawa Barat, Dewi Sartika Perbesar

Kadisdik Jawa Barat, Dewi Sartika

Harian Sederhana, Bandung – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika menyatakan, sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan. Namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua.

“Sumber pendanaan lainnya tidak boleh dipatok. Itu kesempatan. Kalau tidak sanggup (membayar), ya tidak boleh dipaksa,” ungkap Kadisdik, belum lama ini di Bandung.

Kata Kadisdik, jika pendanaan dari pemerintah sudah cukup, diharapkan sekolah tak perlu lagi meminta pungutan kepada siswa. Sekolah bisa mengoptimalkan sumber pendanaan lain untuk keperluan lain, misalnya investasi.

Besaran iuran yang digratiskan, lanjutnya, berbeda-beda berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah. Klaster 1 untuk sekolah menengah atas (SMA) memiliki 1 – 12 rombel dan SMK dengan 1 – 24 rombel.

Klaster 2 untuk SMA (2 – 24 rombel) dan SMK (1 – 48 rombel) serta klaster 3 untuk SMA yang memiliki lebih dari 24 rombel dan SMK dengan 1 – 72 rombel.

Untuk SMA negeri, tambah Kadisdik, pada klaster 1 mendapatkan Rp 200.000 per siswa setiap bulan, sedangkan untuk SMK Rp 210.000 per siswa/bulan. Sedangkan untuk klaster 2, SMA negeri mendapat Rp 170.000 per siswa/bulan dan SMK negeri mendapat Rp 180.000 per siswa/bulan.

Untuk klaster 3, SMA negeri mendapat Rp 150.000 per siswa/bulan dan SMK mendapatkan Rp 160.000 per siswa/bulan. Khusus untuk SLB negeri, mendapatkan Rp 500.000 per siswa/bulan.

Kadisdik menegaskan, pengelolaan keuangan sekolah harus selalu mengacu pada aturan yang ada. “Kami mencoba, kalau hitungannya cukup, ya sudah tidak usah ada pungutan lain,” tegasnya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mulai tahun 2020, mendatang, iuran sumbangan pelaksanaan pendidikan (SPP) tingkat SMA/SMK/SLB akan dihapus. Karena, kebijakan pembebasan iuran bulanan di sekolah sudah dikunci di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS).

Besaran anggarannya akan dibahas di peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD).

“Setelah itu, dilanjutkan dengan aturan teknisnya di peraturan gubernur (pergub),” kata Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025

KPK Diminta Memperluas Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

27 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Dua Pejabat Pemkab Bogor Digilir KPK.
Trending di Nasional