Edi melanjutkan, sebelumnya Kades telah diingatkan warga terkait telah melanggar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) tentang penggunaan dana desa, namun tidak pernah digubrisnya.
“Tidak elok rasanya, ketika ada pembangunan para RT dan RW tidak dilibatkan. Maka kami beri peringatan agar Pemdes melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kades Tanjung Sari, Suryadi berdalih pihaknya telah melanggar aturan. Suryadi mengatakan setiap penggunaan DD untuk pembangunan infrastruktur selalu melibatkan masyarakat.
“Namun untuk tahun ini nampaknya pembangunan akan terkendala karena ada Pandemi Covid-19. Beberapa pembangunan ada yang tidak dilaksanakan,” kata Suryadi.
“Tahun ini ada pembangunan yang tidak dilaksanakan karena masih fokus penanganan Covid-19, semoga keadaan segera membaik,” pungkasnya. (*)









