Menu

Mode Gelap
Jumat, 5 Desember 2025 | 17:50 WIB

Dibaleka

TPS 10 Pondokcina Gelar Simulasi Pencoblosan

badge-check


					Simulasi ini dilakukan di TPS 10 lapangan futsal family di Jalan Sirsak, RT 01/RW 03 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Sabtu (23/3). Perbesar

Simulasi ini dilakukan di TPS 10 lapangan futsal family di Jalan Sirsak, RT 01/RW 03 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Sabtu (23/3).

Harian Sederhana, Pondokcina – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melakukan simulasi pemungutan
dan penghitungan suara Pemilu 2019. Simulasi ini dilakukan di TPS 10 lapangan futsal family di Jalan Sirsak, RT 01/RW 03 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Sabtu (23/3).

PPS Kelurahan Pondokcina, Eko Julianto, mengatakan,situasi dan kondisi Tempat Pemungutan Suara dalam simulasi ini dibuat semirip mungkin dengan pelaksanaan 17 April. Kotak suara, bilik suara, kertas suara, kursi tunggu pemilih, kursi saksi, spot duduk bagi disabilitas lengkap disediakan.

Penting untuk diketahui, sebagai informasi pemilih, alur pemilihannya yaitu pertama-tama pemilih mendaftarkan dirinya kepada KPPS 4 dan 5 yang bertugas memeriksa kesesuaian antara nama pemilih dalam form C6-CWK.

Kemudian pemilih dipersilakan duduk menunggu.Lalu Ketua KPPS memanggil pemilih yang bersangkutan, seraya menyerahkan lima lembar surat suara. Surat suara yang sah digunakan adalah surat suara yang telah dibubuhi tandatangan Ketua KPPS.

Saat pemilih menerima lembar surat suara, Ketua KPPS meminta pemilih untuk mengecek terlebih dahulu kondisi fisik surat suara. Selanjutnya, pemilih menuju ke bilik suara untuk melakukan
pencoblosan.Sebagai informasi, pemilih dilarang mencoblos surat suara selain menggunakan paku yang telah disediakan.

Pemilih juga dilarang membawa alat perekam atau alat potret seperti kamera
dan ponsel ke bilik suara. Bagi pemilih tuna netra, KPU menyediakan alat bantu huruf braile khusus surat suara Pemilu presiden-wakil presiden dan DPD RI. Usai mencoblos, KPPS 6 memandu pemilih memasukkan lima surat suara tercoblos sesuai dengan kotak suaranya masing-masing.

Setelah itu, pemilih berjalan menuju KPPS 7 di pintu keluar untuk menyelupkan salah satu jari tangannya ke botol tinta sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sudah menyalurkan hak pilihnya.

Bagi pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) disediakan waktu mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) diberikan waktu mencoblos pukul 12.00 WIB.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok