Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:24 WIB

Bekasi

Miris! Tunggakan BPJS Berbuntut Penahanan Bayi

badge-check


					Bayi anak pasangan Evan dan Sri Rahayu warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Perbesar

Bayi anak pasangan Evan dan Sri Rahayu warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Sungguh naas nasib yang dialami pasangan muda ini. Betapa tidak, tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalaui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) mengakibatkan sang bayi yang baru dilahirkan melalui operasi cesar pada 11 April sempat ditahan pihak RSUD Kota Bekasi.

Bayi anak pasangan Evan dan Sri Rahayu warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi itu akhirnya diperbolehkan pulang setelah melalui negosiasi yang alot dibantu Relawan Pandora, Adi pada Selasa, 14 April.

“Melalui lobi dengan semua pihak, serta KTP dijadi jaminan, sang bayi bisa pulang,” kata Adi kepada Harian Sederhana, Rabu (15/04).

Adapun tunggakan iuran BPJS yang telah dibayarkan menurut Adi, sebesar Rp 12 juta. Dengan demikian kata Adi, sama saja dengan pembayaran.

Itu pun sambung dia, masih ada tunggakan lagi dengan kisaran Rp 700 ribu, ditambah lagi KTP yang ditahan sebagai jaminan.

“KTP dijadikan jaminan sesungguhnya riskan. Karena dari Relawan Kesehatan Pandora menganggap hal itu melanggar hukum,” cetusnya.

Pelanggaran hukum yang terjadi lanjut Adi, dimana situasi saat ini yakni kondisi lockdown serta pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Disaat kondisi saat ini, KTP wajib dipegang pemiliknya manakala lockdown serta PSBB Kota Bekasi baru dimulai,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pendataan BPJS Donny menyatakan sedang terjadi perubahan sistem.

“Memang benar bahwa hingga saat ini di sistem BPJS kesehatan sedang ada kendala terkait pembayaran denda pelayanan kesehatan oleh peserta. Hal tersebut sedang proses perbaikan oleh Kantor Pusat,” papar Donny.

Dikatakannya, pasien pengguna BPJS kelas 2 atas nama Evan yang bekerja sebagai buruh harian itu, sebelumnya mempunyai tunggakan beberapa bulan.

“Pada tanggal 30 Maret 2020, pasien membayar semua tunggakannya melalui kantor Pos sesuai print out dari kantor BPJS. Pada tanggal 11 April pasien dirawat dengan jaminan BPJS sesuai kartu yang ia miliki,” katanya.

Saat tanggal 14 April 2020 saat pasien ingin pulang, terhambat dengan alasan tunggakan BPJS (denda) sehingga pasien tertahan di RSUD Kota Bekasi. Dan pasien bisa pulang dengan menjaminkan KTP. Kasus ini dibantu mediasi oleh Yayasan Pandora.

Terpisah, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnanto mengaku akan membantu dengan CSR dan subsidi silang. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Kementerian Kebudayaan Luncurkan Budaya Go

26 Oktober 2025 - 11:10 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta

Konferensi Musik Indonesia 2025 Dorong Musik Religi sebagai Pilar Spiritual dan Budaya

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Konferensi Musik Indonesia 2025
Trending di Nasional