Harian Sederhana, Karawang – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih belum bisa disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Karawang meski telah terbit Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 dan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi kepada Harian Sederhana, Sabtu (18/04).
Menurut Alek, meski 80 persen desa telah menerima anggaran Dana Desa tahap satu tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sampai saat ini belum mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum penyaluran bantuan tersebut.
“Masih ada beberapa kendala yang dihadapi Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa menyalurkan BLT Desa, salah satunya dengan belum adanya Perbup Karawang terkait BLT dan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyaluran BLT ini,” tutur Alek.
Masih menurut Alek, selain belum ada Perbup, spesifikasi kondisi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilainya terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi jelas BLT Desa ini tidak bisa disalurkan sekarang atau pada anggaran Dana Desa tahap I ini, selain Perbup nya belum ada, terkait calon KPM pun sudah tak bisa dibatasi atau dengan kata lain dengan kondisi saat ini banyak rumah tangga atau orang kehilangan pekerjaan, penghasilannya akibat wabah Covid-19. Dan ada sebagian desa juga telah membelanjakan anggaran tersebut sesuai dengan perencanaan,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari melalui layanan pesan WhatsApp membenarkan bahwa Perbup tentang BLT Desa belum selesai disusun.
“Masih disusun Perbupnya,” ujar pria yang akrab disapa kang Jimmy ini. (*)









