Harian Sederhana, Jakarta – Kuasa Hukum Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan status sebagai saksi Kamis (16/5/2019) besok.
“Bachtiar Nasir enggak hadir. Barusan saya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan surat keterangan tidak bisa hadir,” kata Aziz seperti dikutip Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Menurut Aziz kliennya tidak akan memenuhi panggilan polisi buka mangkir, tetapi memang masih memiliki agenda kegiatan lain di Arab Saudi.
Pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang pemanggilan Bachtiar Nasir dari pihak Polda Metro Jaya. “Beliau lagi di Arab Saudi ada kegiatan liga muslim dunia,” ujarnya.
Sementara dalam perkara dugaan makar yang ditangani Polda Metto Jaya, Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5/2019).
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30. Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Dalam keteranganya, Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)









