Menu

Mode Gelap
Jumat, 6 Februari 2026 | 12:02 WIB

Depok

UPT Pasar Kemirimuka Dituding Kucurkan APBD Perbaikan Gorong Gorong

badge-check


					Salah satu jalan di kawasan Pasar Kemirimuka yang mirip dengan empang. Perbesar

Salah satu jalan di kawasan Pasar Kemirimuka yang mirip dengan empang.

Harian Sederhana, Depok – Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji diduga mengucurkan dana APBD ke pedagang untuk memperbaiki saluran air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan pihak kantor UPT Pasar Kemirimuka mengucurkan dana untuk perbaikan saluran air.

Dana tersebut diduga dikucurkan ke salah satu pimpinan pedagang Pasar Kemirimuka, Karno.

“Kalau kami dengar pihak UPT memberikan uang kepada salah satu pimpinan pedagang untuk perbaikan saluran air,” kata salah satu pedagang setempat Udin, kemarin.

Dia menambahkan jika memang petugas UPT Pasar Kemirimuka memberikan uang untuk perbaikan saluran air maka UPT menyalahi aturan yang berlaku dan melawan hukum.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya menambahkan Pemerintah Kota Depok Tidak boleh menghamburkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Depok untuk memperbaiki pasar Kemirimuka.

Pasalnya Pasar Kemirimuka saat ini masih dimiliki oleh PT Petamburan Jaya Raya bukan milik Pemkot Depok.

“Kami ingatkan kepada Pemkot Depok tidak mengucurkan dana APBD untuk perbaikan saluran air dan perbaikan lainnya”katanya.

Dia mengatakan Pasar Kemirimuka saat ini masih dalam status quo dan tidak berhak mendapatkan perbaikan mulai dari usulan Musrenbang dan usulan sklala prioritas lainnya.

Jika Pemkot Depok tetap mengucurkan dana APBD untuk Pasar Kemirimuka maka Pemkot Depok bisa melanggar hukum karena menyalahi aturan yang ada yang sudah ditetapkan.

Yahya mempertanyakan pembelian udit atau blok gorong gorong yang akan digunakan untuk memperbaiki saluran air di lingkungan Pasar Kemirimuka.

“Itu uang darimana kok ada pembelian udit gorong gorong di Pasar Kemirimuka,”katanya.

Dia mengimbau kepada Pemkot Depok untuk tidak menghamburkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk memperbaiki saluran air di Pasar Kemirimuka,”katanya.

Yahya beralasan salah satunya karena pasar masih dalam status kuo, dan melanggar hukum. Lebih baik dana APBD digunakan untuk kegiatan yang lebih berguna dan bermanfaat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

Trending di Depok