Harian Sederhana, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Tata Ruang, Djunaedi resmi dilaporkan warga Jakasampurna, Taswin di Polres Kota Bekasi (24/08).
Taswin menuturkan, laporan dirinya terkait pembongkaran rumahnya yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang pada tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan surat perintah bongkar Nomor 640/1783 tanggal 16 Juli 2019.
“Pasal yang diterapkan adalah melakukan perusakan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin,” ucapnya.
Taswin mengatakan bahwa tanah yang ditempatinya telah memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum yang dijamin negara berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pemerintah.
Taswin menjelaskan, dirinya telah melakukan perbuatan hukum kepada negara dengan menunjukkan bukti kuitansi pembayaran atas pendaftaran tanah, yang telah dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh kantor BPN Kota Bekasi.
Dirinya mengatakan bahwa pendaftaran tanah juga memberi kepastian hukum sebagai izin yang berhak, sebagaimana UU PRP No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Taswin katakan perbuatan Wali Kota Bekasi melakukan pembongkaran paksa dengan dalih melanggar perda sebagaimana surat Distaru, menandakan bahwa cicak melawan buaya.
“Apa mungkin Perwal atau Perda Kota Bekasi menelan peraturan pemerintah,” ucap Taswin.
Dedi Suhardadi selaku kuasa hukum pelapor sesalkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang menghancurkan rumah warga.
Dedi mengatakan, selain kliennya telah melaporkan pidana, dirinya juga dalam waktu dekat akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
“Ya dalam minggu ini kita gugat,” tandasnya. (*)









