Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 07:40 WIB

Depok

Wali Kota Depok Kembali Usulkan Raperda Kota Religius

badge-check


					Wali Kota Depok Mohammad Idris. Perbesar

Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Ada beberapa hal yg dimungkinkan bisa dituangkan dalam Raperda ini. Yang diharapkan bisa menjaga keberlangsungan nilai-nilai religius. Misalnya mengantisipasi masalah rusaknya berbagai nilai kehidupan. Seperti bahaya pornografi, seks bebas dan LGBT.

“Atau terkait tingginya kebutuhan masyarakat akan pendidikan keagamaan. Hal lain misalnya kebutuhan kenyamanan dalam beribadah di berbagai ruang kegiatan atau aktivitas masyarakat. Seperti ruang ibadah yg representatif di pusat perbelanjaan atau bisnis,” bebernya.

Farida berpendapat secara umum Raperda mempertajam visi misi Kota Depok sebagai kota yang Unggul, Nyaman dan Religius. Sebab dari sisi unggul sudah diperkuat dengan berbagai perda, misal perda penyelenggaraan pendidikan, perda penyelenggaraan kota layak anak, perda kota cerdas.

Begitu juga dari sisi nyaman, diperkuat dengan perda yang ada, seperti perda rencana detail tata ruang atau perda penyelenggaraan kota hijau.

“Wajar saja kalau Pemkot Depok merasa perlu mendesain apa yang dimaksud religius. Tentu berdasar kewenangannya. Sesuai peraturan-perundangan tentang pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah raperda ini akan menimbulkan intoleransi, Farida mengatakan tidak ada agama yang mengajarkan intoleransi. Religius sendiri adalah kata yang menyipati agama. Sebab semua agama mengajarkan kebaikan, saling menghormati, menghargai dan menjunjung kerjasama.

“Religius itu adalah nilai-nilai kebaikan. Makna religius itu adalah pandangan atau gagasan kebaikan, tidak ada satupun agama yang mengajarkan intoleransi. Ketika kita bicara religius justru kita sedang bicara penguatan toleransi,” tandasnya.

Farida menambahkan, seharusnya forum diskusi tentang usulan raperda dilakukan pada pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Untuk kemudian ditetapkan apakah dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok