Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Anas Rasmana menyatakan telur HE seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Diakuinya telur HE berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging.
Masih kata dia, telur tersebut bisa berasal dari telur fertil namun tak ditetaskan perusahaan breeding, tetapi seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.
“Pedagang menjualnya dengan kondisi sudah direbus. Memang masih layak konsumsi tapi tidak boleh diperjualbelikan. Yang tidak boleh dikonsumsi yang dijual dalam keadaan rusak. Itu banyak kami temukan dalam sidak semalam,” ungkap Anas.
Ia menambahkan, akan melakukan pendalaman terhadap temuan ini hingga mencari perusahaan yang mendistribusikan telur HE tersebut.
“Untuk penjualannya ada sanksi. Baik teguran maupun pidana. Kita bekerjasama dengan kepolisian mencari sumbernya. Infonya dari luar Kota Bogor,” tandasnya.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Muzakkir mengaku penjual telur HE tersebut didapati di luar area pengelolaannya. Jadi itu pedagang bukan yang ada di dalam pasar tetapi berjualan di luar pasar.
“Kami masih melakukan penyelidikan, dari mana mereka dapat, kemana saja menjualnya. Yang pasti kita akan melakukan pencegahan, tidak boleh ada lagi jualan telur seperti itu di dalam pasar,” tegasnya.
Dengan ada temuan tersebut lanjut dia, maka pengawasan akan lebih perketat, supaya pedagang telur yang ada di dalam pasar di berikan edukasi. “Supaya mereka tidak salah mengambil sumber telurnya,” bebernya.
Mengenai harga kebutuhan pokok jelang Idul Fitri, kata Muzakkir, masih relatif stabil. “Harga kebutuhan pokok masih relatif stabil hanya saja yang masih harga tinggi adalah gula pasir,” tandasnya. (*)









