Harian Sederhana, Depok – Warga dan pengusaha laundry maupunan makanan siap saji tidak boleh membuang limbah sembarangan, karena dampaknya mencemari lingkungan.
Hal itu dikatakan Sukanda selaku Kepala Bidang Permukiman, Disrumkim Kota Depok, ketika sosialisasi Perda No 8/2018 tentang pegelolaan air limbah domestik baru-baru ini.
“Jadi, kepada warga termasuk pengusaha tidak membuang limbah sembarangan karena bisa mencemari lingkungan,” ujarnya, dalam acara sosialisasi di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.
Dia berharap masyarakat juga menyadari tidak membuang limbah domestic secara sembarangan, karena akan merusak lingkungan.
Hadir dalam acara itu, Camat Sawangan, Herry Restu Gumilar, Sekcam Sawangan, Sudadih, para lurah staf kelurahan dan kecamatan, serata elemen masyarakat.
Sementara itu, Herry mengatakan, di wilayah Kecamatan Sawangan permukiman cukup padat di wilayah tertentu, jika membuang limbah domestic akan mencemari lingkungan.
Untuk itu, warga harus peduli tidak membuang limbah domestic, karena lambat laun lingkungan bisa tercemar. Dalam kesempatan itu, dibuka sesi dialog terkait degan limbah domestic. (*)









