Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 19:07 WIB

Bekasi

Warga Keluhkan Air PDAM TB Tak Layak Konsumsi

badge-check


					Kondisi air PDAM Tirta Bhagasasi tak layak untuk di konsumsi. Perbesar

Kondisi air PDAM Tirta Bhagasasi tak layak untuk di konsumsi.

Harian Sederhana, Bekasi –  Warga keluhkan air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang keruh dan tak layak komsumsi. Warga minta rvaluasi kinerja PDAM Tirta Bhagasasi atas pelayanannya yang buruk.

Pasalnya, air yang dijual tidak sesuai dengan harapan konsumen. Dimana warga menerima pasokan air yang keruh coklat kemerahan. Kondisi ini, selain mengakibatkan air di kamar mandi kotor banyak endapan, juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan minum maupun memasak.

“Menurut kami, PDAM Tirta Bhagasasi berkewajiban memperbaiki diri pengelolaannya agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen juga berhak menuntut dan meminta ganti rugi akibat pelayanan yang kurang profesional dari PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Mama Gery. Jumat (27/9/19) salah satu konsumen Perum.Villa Mutiara Cibitung

Sementara Pengacara Abdul Chalim Soebri mengatakan, salah satu solusi buat PDAM Tirta Bhagasasi adalah dengan memberikan potongan biaya pemakaian, seperti padamnya PLN beberapa waktu lalu.

“Salah satu tindakan profesionalnya pada saat listrik padam berkepanjangan diberikan kompensasi pemotongan biaya bulanan,” imbuhnya.
Sedangkan bagi konsumen, Abdul Chalim mempersilahkan untuk menuntut PDAM Tirta Bhagasasi selaku pengelola dan pendistribusian air tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.

Pada Pasal 4 point a berbunyi : Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan. Keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Ini salah satu perlindungan kepada konsumen,” kata dia.

Selain itu, kata Abdul Chalim Soebri, juga dijelaskan dalam Pasal 7 point d, mengenai kewajiban pelaku usaha berbunyi; menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, pihak PDAM Tirta Bhagasasi tidak usah ragu menggunakan kewajiban sebagaimana diatur dalam point f; memberi kompensasi. Ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.

“Apabila PDAM Tirta Bhagasasi tidak mau memberikan ganti rugi atau kompensasi, maka konsumen bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi