Harian Sederhana, Depok – Warga di sekitar Kawasan Situ Rawa Besar Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas mendapatkan surat Peringatan ke dua agar mereka membongkar bangunananya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, melalui surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal.
Di antaranya, seluruh warga diminta untuk melakukan pengosongan lahan dan mengamankan barang bergerak maupun tidak bergerak milik masing-masing.
“Kami akan melakukan penertiban berupa pembongkaran bangunan 1×24 jam setelah surat pemberitahuan ini dikeluarkan yaitu hari ini,” tuturnya pada Rabu (5/11)
Dikatakan Lienda, segala kerusakan dan kehilangan barang saat pembongkaran dilakukan bukan tanggung jawab Tim Terpadu Penertiban.
Selain itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan ganti rugi.
Lienda berpesan kepada seluruh warga yang masih ada di sekitar lokasi sekitar Rawa Besar untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya sendiri.
Pasalnya, Pemkot Depok sudah mengingatkan dari jauh hari untuk dilakukan pengosongan lahan.
“Sudah kami berikan SP 1 hingga 2 sebagai informasi penertiban, semoga warga dapat segera mengosongkan lahan sebelum penertiban berlangsung,” katanya.
Sementara itu sejumlah warga yang sudah mendapatkan surat peringatan kedua sudah mengosongkan bangunannya dan membongkar bangunannya. (*)









