Harian Sederhana, Depok – Pemilik rumah yang berada di lokasi pinggir Jalan Tanah Baru Raya, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji menolak rencana pelebaran jalan.
Salah satu warga di RW 03 Fajar Putranto kepada wartawan pada Kamis (19/9) mengatakan, dia bersama warganya sudah mendengar adanya rencana pelebaran Jalan Tanah Baru beberapa waktu lalu.
“Kami sudah dengar rencana pelebaran Jalan Tanah Baru, tapi wilayah mananya belum jelas karena belum ada informasi yang ke warga,” katanya.
Dikatakannya jika memang ada pelebaran jalan Tanah Baru sepatutnya nilai ganti rugi tidak menyusahkan warga yang terkena dampak pelebaran.
“Kalau ganti ruginya oke ya kami setuju, kalau ganti ya merugikan ya kita tolak saja,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika Jalan Tanah Baru dilebarkan maka rumahnya akan menjadi sempit lebih baik semuanya digusur dengan nilai ganti rugi yang sesuai.
“Jadi, kalo mau dibebaskan lebih baik semuanya. Asalkan nilai ganti ruginya sesuai,” ulasnya.
Menyikapi pelebaran, salah satu pengguna jalan, Ari mengatakan, pelebaran jalan di Jalan Tanah Baru menjadi alternatif untuk mengurai kemacetan, namun pembebasannya dilaksankaan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, sehingga kemacetan bisa terurai.
“Kalo hanya pembebasannya di lokasi yang dianggap macet seperti perempatan Gong si Bolong hanya disitu kendaraan bisa terutai. Tapi ruas jalan lainnya tetap macet pada saat jam sibuk,” imbuhnya. (*)









