Harian Sederhana, Sukabumi – Terbukti melanggar tindak pidana keimigrasian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir kelahiran kairo terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Dirinya dianggap melanggar keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (Over Stay). Bahkan parahnya lagi WNA ini, sempat melarikan diri dari ruang detensy di kantor Imigrasi Kelas II B non TPI Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro didamping Kepala Imigrasi Sukabumi Nurudin, JPU Kejaksaan Negeri, saat press reales di Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi, selasa (3/3)
“Pelanggaran dilakukan tersangka, selain dua kali melakukan pelanggaran izin tinggal. Tersangka juga kabur dari ruang Detensi,” ujarnya.
Lanjut Dodi, kronologi tersangka atas nama Mohammed Hussein Wasfy Mohammed Hussein (42), dari catatan Administrasi keImigrasian telah dua kali melakukan pelanggaran Keimigrasian.
“Setelah kunjungan liburan pertama tahun 2008 lalu, tersangka kembali 2016 menikah siri dengan WNI asal sukabumi dan over stay pada 2018 lalu,” jelasnya.
Dikatakan dia, sesuai pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Tindakan Admnistratif Keimigrasian (TAK) di deportasi disertai penangkalan.
Kemudian, usai sanksi penangkalan berakhir tersangka kembali pada 28 Agustus 2019 untuk mengunjungi istri dan anaknya. Pada tanggal 28 Oktober 2019, tersangka kembali diamankan karena melakukan hal yang sama melebihi izin tinggal.
“Sayangnya, saat proses deportasi di ruang detensi sengaja melarikan diri dengan cara menumpuk kursi dan membobol plapon dan atap genting lalu kabur melalui pagar belakang kantor,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diganjar ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. “Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB nyomplong sejak 08 Januari lalu hingga 7 Maret 2020,” ucapnya.
Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy menjelaskan, tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN)Kota Sukabumi.
“Ya berkas P-21 sudah lengkap berserta barang bukti, rencananya minggu depan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” singkatnya. (*)









