Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota Bogor mengaku telah ada data keluarga yang akan mendapat bantuan sosial (bansos) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada 156.831 kepala keluarga yang akan menerima bansos tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan sumber data KK yang mendapat bansos berasal dari pemerintah pusat, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bogor. “Total 156.831 KK,” kata Dedie, dalam keterangannya, Minggu (26/3/2020).
Aparat pemerintah daerah di tingkat bawah akan mendapat daftar penerima bantuan. Jadi, mereka bisa mengontrol sehingga bantuan tepat sasaran.
“Bagi penerima masing-masing bantuan akan ditandai dengan stiker jenis sumber bantuan, sehingga apabila ada penerima yang menerima bantuan berkali kali atau tidak tepat sasaran maka dapat diketahui warga lain dan dapat menjadi catatan untuk dibatalkan atau dikembalikan,” kata Dedie.
Pembagian bansos akan dimulai pada 27 April 2020. Bantuan akan dikirim langsung kepada penerima melalui layanan PT Pos Indonesia.
“Penyaluran bantuan Pemkot berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bertahap dimulai tanggal 27 April 2020 dan dikerjasamakan dengan PT Pos Indonesia ke penerima langsung by name by address, sehingga tidak ada campur tangan aparat di bawah,” kata Dedie.
Alokasi sumber bantuan dan jumlah penerimanya dari Pemerintah Pusat dimana masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH) 41.845 KK, dan Program Sembako 24.183 KK.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni DTKS 8.046 KK dan Non DTKS 42.000 KK. Sementara itu bantuan dari Pemkot Bogor yakni Non DTKS 23.000 KK dan Program nasi bungkus (Nasbung) 13.500 jiwa.
Sedangkan Bansos Tunai Kemensos untuk DTKS 1.579 KK dan Non-DTKS 16.178 KK. Total penerima bantuan sebanyak 156.831 KK
Skema bantuan yakni PKH dan sembako setara Rp 200.000 selama terdaftar. Kemudian PKH dan Sembako perluasan Rp 200.000 selama sembilan bulan, lalu bantuan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 500.000 selama 4 bulan berupa sembako setara Rp 350.000 dan tunai Rp 150.000
“Pemkot BLT Rp 500.000 selama 4 bulan dan BST Kemensos Rp 600.000 selama 3 bulan,” tandasnya. (*)









