Metro Depok – Dua tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri tanpa izin disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Senin (23/07).
Kedua BTS tersebut berada di Kampung Kebayunan RT 04/19, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos dan di Jalan H. Dimun 1, RT 03/25, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan kedua tower tersebut dipastikan berdiri tanpa memiliki izin lengkap. Karena itu, pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua BTS tersebut.
Penyegelan juga dilakukan lantaran dikhawatirkan keberadaan dua tower ini bisa mengganggu keamanan warga yang bermukim di dekat tower tersebut.
“Benar, kami melakukan penyegelan terhadap dua BTS atau tower telekomunikasi ini lantaran tidak memiliki izin. Selain itu, keberadaan dua tower ini dinilai dapat menganggu aktivitas warga sekitar atau bahkan membahayakan keselamatan warga,” tuturnya kepada wartawan.
Dia menegaskan selepas penyegelan, kedua tower ini dilarang untuk beroperasi sampai segala proses perizinannya selesai. Pihaknya melakukan penyegelan dengan cara memasang plang segel di kedua BTS tersebut.
“Kami memasang plang penyegelan di dua tower telekomunikasi tersebut. Selepas disegel, dua tower ini dilarang untuk dioperasikan sampai para pemilik mengurus perizinannya,” katanya.
Yayan berharap kepada para penanggung jawab atau pemilik dua BTS tersebut agar segera mengurus perizinan ke dinas terkait. Bila nantinya para pemilik tower tidak mengurus izin, tidak menutup kemungkinan dua tower tersebut akan ditebang atau dibongkar.
“Untuk itu kami berharap para pemilik tower memiliki itikad baik serta mengikuti aturan yang berlaku,” paparnya.
Dia menambahkan pihaknya dalam beberapa waktu kedepan akan melakukan inventarisasi seluruh tower atau menara BTS yang ada di Kota Depok, terkait perizinan dan legalitas dari tower-tower tersebut.
“Kami akan melakukan penertiban bila para pemilik tower tidak mengurus izin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (WS/MD/JPG)









