Harian Sederhana, Cibinong – Kepolisian kini menutup paksa 23 lubang emas ilegal yang ada di wilayah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (01/02).
Hal ini lantaran lubang ilegal tersebut disinyalir menjadi penyebab terjadi bencana banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di bagian barat Kabupaten Bogor.
Karo Ops Polda Jabar, Kombes Pol Stephen M Napiun menuturkan, pihak kepolisian memberikan perhatian terhadap adanya penambangan liar.
Perhatian terhadap adanya penambangan liar di wilayah tersebut pun menjadi serius dari polisi, termasuk adanya penambangan emas tanpa izin (PETI) atau lebih dikenal gurandil.
“Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana dampak akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam,” tuturnya kepada wartawan.
Aksi penutupan 23 lubang Gurandil langsung dipimpin oleh Kombes Pol Stephen M. Napiun didampingi Dansat Brimob Kombes Pol Asep Saepudin, Dir Intelkam Kombes Pol Dedy Kusuma Bakti dan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Sebanyak 23 lubang gurandil yang ditutup terbagi dalam 2 blok dengan jarak antara sekitar 5 hingga 10 kilometer serta melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal.
Sebanyak 13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam.
Adanya lubang gurandil tersebut ditengarai selain aktifitasnya yang merusak alam dan menimbulkan bencana, para gurandil pun melanggar UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam memelihara keamanan dan sebagai peran serta memberikan wujud kontribusi nyata, dalam menjaga lingkungan pasca terjadinya bencana alam pada berbagai titik di Kabupaten Bogor.
“Selain upaya yang dilakukan dalam bentuk preemtif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa izin, dan dalam bentuk represif melalui pengungkapan kasus penambangan emas tanpa ijin yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Kapolres Muhammad Joni. (*)









