Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:18 WIB

Depok

3 Bos First Travel Pindah Lapas

badge-check


					Tiga terpidana kasus First Travel telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok Perbesar

Tiga terpidana kasus First Travel telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok

Harian Sederhana, Depok – Tiga terpidana kasus First Travel yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok. Dua diantara bos travel tersebut telah pindah terlebih dahulu ke Lapas Perempuan atau LPP Kelas 2A Kota Bandung beberapa bulan kebelakang.

“Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan,” tutur Kepala Rutan Kelas 2B Cilodong Depok, Bawono Ika saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/11).

Sementara itu, terpidana Andika Surahman dipindahkan beberapa minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, diakui Bawono sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Iya kan sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan,” bebernya.

Selain itu, kapasitas Rutan Cilodong sudah tidak memadai melihat banyaknya narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Idealnya, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh lembaga pemasyarakatan.

“Kalau disini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau ga dipindahin, di sini juga kepenuhan,” tegasnya.

Selanjutnya, Bawono menyatakan pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut. “Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sepeti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok