Menu

Mode Gelap
Senin, 17 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Depok

3 Bos First Travel Pindah Lapas

badge-check


					Tiga terpidana kasus First Travel telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok Perbesar

Tiga terpidana kasus First Travel telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok

Harian Sederhana, Depok – Tiga terpidana kasus First Travel yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2B Cilodong Kota Depok. Dua diantara bos travel tersebut telah pindah terlebih dahulu ke Lapas Perempuan atau LPP Kelas 2A Kota Bandung beberapa bulan kebelakang.

“Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan,” tutur Kepala Rutan Kelas 2B Cilodong Depok, Bawono Ika saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/11).

Sementara itu, terpidana Andika Surahman dipindahkan beberapa minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, diakui Bawono sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Iya kan sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan,” bebernya.

Selain itu, kapasitas Rutan Cilodong sudah tidak memadai melihat banyaknya narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Idealnya, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh lembaga pemasyarakatan.

“Kalau disini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau ga dipindahin, di sini juga kepenuhan,” tegasnya.

Selanjutnya, Bawono menyatakan pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut. “Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sepeti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati HUT ke 81 Ombudsman RI Buka Layanan Aduan Pelayanan publik di CFD

16 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Munas FSP PPMI SPSI VIII di Solo, Arnod Sihite Aklamasi Jadi Ketua Umum

2 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Respon Politkus Asal Depok Soal Dokter Muda yang Jalani Program Internsip Dokter Indonesia

30 Juli 2026 - 18:59 WIB

dr. M. Zulfikar Drakel Wafat Saat Bertugas, Ini Tanggapan Novi Anggriani

24 Juli 2026 - 08:24 WIB

Klinik Ismail Medika Depok Buka Layanan Vaksinasi Internasional: Harganya Terjangkau

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Trending di Depok