Menu

Mode Gelap
Minggu, 5 Juli 2026 | 16:09 WIB

Depok

3 Remaja Penjambret Diamuk Massa

badge-check


					3 Remaja Penjambret Diamuk Massa Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Tiga remaja pelaku penjambretan dengan bersenjata celurit diamuk massa usai melakukan aksinya di kawasan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (10/8/2019).

Dari ketiga pelaku hanya satu yang masih sekolah kelas 2 SMP dan masih usia 15 tahun, sedangkan pelaku yang berusia 14 tahun dan 16 tahun tidak bersekolah.

Berdasarkan informasi, peristiwa penjambretan terjadi ketika korban Tri Yulianto (29), warga sedang menerima telepon di atas motor yang dikendarainya.

Tiba-tiba pelaku tiga orang menggunakan motor Yamaha X Ride F 2980 FAT langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri. Korban mengejar pelaku sampai mengacungkan celurit.

“Para pelaku akhirnya ketangkap di daerah sekitar Markas Kostrad Cilodong akibat menabrak motor dari arah berlawanan,” ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Yudho Huntoro di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (10/8/2019).

Yudho mengatakan aksi massa yang beringas memukuli para pelaku berhasil diredam setelah petugas piket Polsek Sukmajaya membawa pelaku. “Ketiga pelaku sempat diamankan anggota Provos Divisi Kostrad, setelah itu anggota kita datang langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti motor pelaku yang ringsek bagian depan, bersama sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban,” tuturnya.

Menurut Yudho, pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik menyebutkan telah melakukan aksi jambret sebanyak dua kali. Untuk pelaku yang masih sekolah kelas 2 SMP, mengaku sudah beberapa kali mencuri, seperti mencuri sepeda, dan HP merek Samsung. Sebelumnya HP Samsung yang lebih dahulu dicuri sudah dijual seharga Rp. 300 ribu ke tukang loakan.

“Sedangkan kedua pelaku yang lainnya baru sekali berbuat. Hasil kejahatan dipergunakan pelaku buat jajan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.

Polisi menyita barang bukti HP yang dibuang sama pelaku. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan pidana lima tahun penjara,” tegas Yudho. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok