Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 11:14 WIB

Depok

8.000 Pelanggar Ditilang Operasi Patuh

badge-check


					8.000 Pelanggar Ditilang Operasi Patuh Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok telah menindak sebanyak 8000 pelanggar selama dua pekan berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2019.

Wakil Kepala Satlantas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Untung saat memimpin hari terakhir Operasi Patuh Jaya di kawasan Margonda, Beji pada Rabu(11/9) mengatakan jumlah pelanggaran dari angka tersebut masih didominasi kendaraan roda dua alias motor.

Rata-rata, mereka melintas di jalur cepat Jalan Margonda dan bukan di lajur lambat.

“ Tak hanya motor, angkot juga yang masuk ke jalur cepat kita lakukan penindakan. Kalau yang di Polsek itu rata-rata pengendara yang tidak membawa surat-surat serta kendaraannya tidak lengkap,” katanya.

Selain melintas di jalur cepat dan tak dilengkapi dengan surat-surat berkendara, polisi juga banyak menemukan anak dibawah umur yang nekat mengendarai motor.

Mereka yang terjaring kemudian dilakukan penindakan berupa sanksi tilang dan sebanyak 50 kendaraan baik motor dan mobil disita lantaran tidak menunjukan surat-surat kelengkapan berkendara.

“Tapi setelah mereka datang membawa surat-surat kendaraannya, kami kembalikan kendaraan itu,” ujarnya.

Untung menilai kesadaran pengendara di Kota Depok mulai mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Salah satu indikasinya adalah jumlah pelanggar mengalami penurunan dibanding tahun 2018 lalu.

“Kalau sekarang kita bisa menindak sehari itu 250 sampai 300 pelanggar dibanding tahun lalu bisa sampai 500 pelanggar sehari. Jadi ada penurunan sebesar 50 persen,” ujarnya.

Untung menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih melanggar. Padahal, sosialisasi terkait penerapan jalur cepat dan lambat sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

Rambu-rambu pun sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan bahwa kendaraan roda dua dan angkot wajib masuk ke jalur lambat.

“Sosialisasi satu tahun satu bulan kami di ujung Jalan Margonda mengibarkan bendera dan membawa plang yang berisi bahwa jalur cepat dan jalur lambat diberlakukan, supaya pemotor tidak menggunakan jalur cepat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Trending di Depok