Metro Depok – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok Manto Jorghi menuturkan perbaikan Jalan Juanda yang berlubang bukanlah tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Jalan tersebut memiliki status sebagai jalan nasional ,yang artinya berada di bawah naungan atau tanggung jawab dari pemerintah pusat.
“Untuk Jalan Juanda, statusnya adalah jalan nasional. Tugas kami (PUPR Depok) sendiri adalah menangani jalan berstatus kota. Untuk jalan yang menjadi tanggung jawab Pemkot Depok sendiri kurang lebih sepanjang 1.283 KM,” tuturnya, Senin (02/07).
Dia juga mengatakan untuk jalan yang tanggungan provinsi kurang lebih 11 KM. Sedangkan untuk jalan nasional sendiri sekitar 41 KM. Dia juga mengatakan, terkait perbaikan Jalan Juanda yang berlubang adalah tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Lubang yang ada di jalan tersebut merupakan dampak dari seringnya kendaraan berat yang melintas ke dalam proyek pembangunan apartemen yang ada di jalan tersebut. Oleh karenanya, izin pembangunan apartemen tersebut berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN).
“Untuk perbaikan lubang sendiri kami sudah berkomunikasi dengan Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN). Jangan sampai nantinya ada double penganggaran pemeliharaan jalan dengan pemerintah pusat,” katanya.
Manto pun memaparkan perihal 1.283 KM jalan yang menjadi tanggung jawab dari Pemkot Depok sendiri berasal dari jalan kolektor, lokal dan lingkungan. Untuk jalan kolektor dan lokal sendiri sepanjang 547,63 KM. Sedangkan untuk jalan lingkungan sepanjang 735,37 KM.
Sebatas informasi, banyak warga yang mengeluh lantaran adanya lubang yang berada di Jalan Juanda. Meskipun lubang tersebut tidak begitu dalam namun dapat membahayakan pengendara sepeda motor. Bahkan terlihat juga pasir berserakan yang bisa membahayakan pengendara kendaraan yang melintas. (WS/MD/JPG)









