Metro Depok – Seorang bocah perempuan berinisial M (16) diduga telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh S (50) yang merupakan ayah tirinya. Kasus pencabulan tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun.
Kuasa Hukum M, Nurhayati Tantri menuturkan pihaknya sudah melaporkan perbuatan M ke Polresta Depok. Dirinya meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap S. Pelecehan sudah berlangsung 2 tahun sejak 2016 di rumah S di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan S. Korban (M-red) sudah menjalankan visum dan telah membuat laporan serta berita acara pemeriksaan,” tuturnya kepada Metro Depok, Senin (23/07)
Dia mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/RESTA DEPOK. Ia mengatakan tindakan S kepada korban baru diketahui pada Lebaran tahun ini.
“Korban ini awalnya sudah dilecehkan dari umur 14 tahun dan berlanjut pada Oktober 2016, selang berapa bulan. Kenapa korban baru melapor lantaran si anak takut ibunya disakiti oleh S,” katanya.
Awal mula sang ibu D (30) mengetahui M dicabuli oleh ayah tirinya saat menemukan pesan dari sang suami terhadap anaknya agar tidak mengadu kepada ibundanya. Mengetahui pesan singkat tersebut, D pun memaksa M untuk bercerita apa yang sudah dialaminya.
“Si anak takut melapor karena takut ibunya akan disakiti ayah tirinya. Hal ini disebabkan D setiap harinya terkena KDRT oleh S. Ternyata modus sang ayah melakukan pencabulan adalah dengan menakut-nakuti M akan memberitahukan ibunya kalau dia telah berbuat salah,” katanya.
Tantri memaparkan S juga melarang M untuk berteman dengan teman laki-laki. Selepas diketahui kebejatan sang ayah tiri, korban dan ibunya pun langsung kabur dari rumah. Saat ini, D dan M ada di posisi yang aman dan tengah dilindungi oleh kuasa hukum.
“Kami minta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap S. Karena dikhawatirkan ayah tirinya ini akan melakukan tindakan melawan hukum lainnya. Apalagi selama ini S telah melakukan ancaman-ancaman terhadap ibu dan korban,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Depok, AKBP Arif Budiman menegaskan pihaknya akan segera mengusut dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil visum terlebih dahulu.
“Kita tunggu hasil visum. Setelah keluar baru kami akan menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya. (WS/MD/JPG)









