Metro Depok – BPN Kota Depok diminta bergerak cepat menyelesaikan permasalahan lahan yang berada di lingkungan RW04 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, yang terkena proyek pembebasan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dengan membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Megapolitan.
“Pembatalan HGB harus segera dilakukan BPN Depok karena telah dilaksanakan gelar perkara di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Pusat dan perintah dari Dirjen,” ungkap Sunaryo Pranoto, selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Sunaryo menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik lahan yang termasuk dalam persil C 675A dengan luas 19 hektare. Bukti kepemilikan itu berupa akta jual beli (AJB) dari proses pembelian lahan pada tahun 1974-1975.
“Saya melakukan pembelian dari pemilik asal dan C tersebut belum pernah tercoret, masih jelas tertera atas nama Sunaryo Pranoto,” tegasnya.
Dirinya meminta kepada BPN Kota Depok untuk segera membatalkan HGB Megapolitan karena terkait dengan proses pembayaran ganti rugi proyek Tol Cijago senilai Rp129 miliar. Dari luas lahan 19 hektare miliknya, sebanyak 4,8 hektare terkena proyek tol ini.
“Uang ganti rugi yang dititipkan ke pengadilan tersebut informasinya diberikan kepada PT Megapolitan. Padahal, kami adalah pemilik lahan tersebut,” tandasnya.
“HGB Megapolitan telah habis masa berlakunya pada 2010. Kemudian, pada 2012 ada perencanaan Tol Cijago. Namun selanjutnya malah muncul HGB Megapolitan sebanyak tujuh HGB. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kenapa dari satu HGB bisa muncul tujuh HGB,” imbuhnya. (Her/MD/JPG)









