Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:05 WIB

Dibaleka

Miras Senilai 200 Juta Dimusnahkan

badge-check


					Miras Senilai 200 Juta Dimusnahkan Perbesar

Harian Sederhana – Tidak kurang dari 8.420 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merek yang ditaksir senilai Rp200 juta dimusnahkan di Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (13/12).

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Selain itu, ikut dimusnahkan sebanyak 70 kilogram ganja kering hasil razia Polresta Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan harga minuman haram itu ditaksir mencapai Rp200 juta. Hasil sitaan Satpol PP dan Polresta Depok didapat sejak September 2018 lalu.

Wali juga menyebut sanksi pidana atas peredaran minuman haram itu masih terlalu ringan untuk para pelakunya.

“Kita ketahui memang ini minuman keras belum ada sanksi pidananya, tetapi hasil kegiatan minum-minum miras ini bisa masuk pidana berat,” tuturnya.

Kurangnya efek jera terhadap para pelaku peredaran minuman haram itu menjadi catatan tersendiri untuknya. Wali pun berjanji akan melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

“Jadi ini memang yang jadi catatan kami dalam Perda hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring-red) atau dikenakan denda Rp1,2 juta perbotolnya. Namun kadang dalam pengadilan seperti ini juga belum dilakukan maksimal,” keluhnya.

Terkait hal tersebut, dirinya pun berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kerjasama, bersatu padu, dan berkolaborasi bersama aparat untuk terlibat aktif menjaga Kota Depok dari peredaran minuman keras dan narkoba.

“Depok inikan menjadi lahan tempat sasaran yang seringkali digunakan pengedar karena wilayahnya yang strategis dan berbatasan dengan banyak wilayah. Oleh karena itu, pemkot selalu melakukan penyuluhan bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama untuk menjaga masyarakatnya,” kata Idris

“Kedepannya kami akan minta ke Pol PP dan Kesbangpoluntuk melakukan kajian-kajian perubahan perda agar dapat dikenakan pidana berat bagi peminum miras ini,” timpalnya lagi.

Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan ribuan botol miras yang dimusnahkan itu disita petugas dari sejumlah penjual miras dan tempat hiburan malam di Kota Depok. Operasi katanya digelar secara rutin dan berkala sebagai bentuk penegakan Perda Peredaran Miras dan Perda Ketertiban Umum di Depok.

Dengan menekan peredaran miras ilegal di Depok tambah Yayan diharapkan juga dapat meminimalisir tindak pidana kejahatan jalanan, termasuk tawuran pelajar dan tawuran antar remaja di Depok.

“Sebab diketahui banyak kasus tindak pidana dan kejahatan jalanan serta tawuran, terjadi atau dipicu karena para pelakunya mengonsumsi miras,” kata dia.

Ia menjelaskan karena ribuan botol miras yang disita dan dimusnahkan ini merupakan hasil razia sejak September sampai Desember ini, maka diketahui dalam waktu sekitar tiga bulan cukup banyak miras yang berhasil digagalkan peredarannya di Depok oleh Satpol PP.

“Ini juga membuktikan bahwa Pemkot Depok akan terus berupaya dan berkomitmen meminimalisir peredaran miras di Depok,” kata dia.

Dengan menekan peredaran miras di Depok kata Yayan diharapkan tindak pidana kejahatan jalanan serta tawuran pelajar dan antar kelompok di Depok juga berkurang.

“Sehingga Depok menjadi Kota yang nyaman dan aman serta kondusif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Yayan keberhasilan pihaknya menggelar operasi miras dan menyita ribuan botol miras dalam kurun waktu sekitar 3 bulan, juga tak terlepas dari peran semua pihak dan elemen masyarakat di Depok.

Dimana informasi warga terkait peredaran miras, cukup membantu pihaknya melakukan operasi miras lebih efektif. (Zahrul Darmawan/Wahyu Saputra)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ARH Tergenang Banjir Setinggi 65 Sentimeter

29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Ada Dalam Zona Kuning, Eka Supria Atmaja Minta Warganya Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

29 Mei 2020 - 19:55 WIB

Diduga Tengah Mabuk Miras, Seorang Preman Ancam Tusuk Wartawan Republika

29 Mei 2020 - 19:23 WIB

Bupati Bekasi Apresiasi Kinerja Satpol PP-Dishub Putus Mata Rantai Covid-19

29 Mei 2020 - 18:28 WIB

BPJAMSOSTEK Cabang Depok Salurkan Paket Sembako untuk Dapur Umum

23 April 2020 - 16:14 WIB

Trending di Depok