Biznisku.id – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik.
Pemerhati perempuan dan anak asal Depok, Novi Anggriani menyayangkan dugaan tindakan tersebut terjadi di dunia akademik yang seharusnya menjadi ruang aman dan berintegritas bagi para mahasiswa.
Ia menegaskan bahwa status sebagai kaum terpelajar tidak menjamin seseorang bebas dari perilaku menyimpang.
“Ini menjadi pengingat bahwa potensi kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di kampus. Justru karena itu, lingkungan pendidikan harus memiliki sistem pencegahan yang lebih kuat,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Novi juga menyoroti pentingnya langkah konkret dari pihak kampus untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Novi Anggriani menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan sanksi.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi bagaimana kampus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku. Edukasi, pengawasan, dan sanksi harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Di sisi lain, langkah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang berinisiatif mengawal korban untuk melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mendapat apresiasi.
Novi menilai pendampingan tersebut sebagai bentuk solidaritas yang penting dalam mendorong keberanian korban untuk bersuara.
“Pendampingan dari mahasiswa sangat krusial agar korban tidak merasa sendirian. Ini juga menunjukkan adanya kepedulian kolektif di lingkungan kampus,” kata Novi Anggriani.
Meski demikian, Novi mengingatkan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada institusi kampus.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus harus berani bertindak tegas, transparan, dan berpihak pada korban dalam setiap proses penanganan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran Satgas PPKS agar bekerja secara independen dan profesional. Proses penanganan, menurutnya, tidak boleh menambah beban psikologis bagi korban.
“Prinsipnya harus mengutamakan keamanan, kerahasiaan, dan pemulihan korban. Jangan sampai korban justru mengalami tekanan baru selama proses berjalan,” demikian Novi Anggriani memungkas.









