Harian Sederhana – Ada hal yang berbeda saat berkunjung ke Kantor KPU Kota Depok di Jalan Kartini Raya, Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (10/04). Sebab banyak masyarakat yang antri untuk mengajukan Formulir A-5 yang merupakan salah satu syarat wajib pindah tempat pemungutan suara atau TPS.
Bukan saja mengajukan dari luar untuk mencoblos di Kota Depok saja. Melainkan juga ada yang mengajukan pindah TPS hingga ke luar negeri.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan, hal ini menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi. Tercatat lebih dari 200 masyarakat yang mendatangi KPU Depok untuk mengurus formulir itu. Sebagian besar mereka sudah terdaftar di wilayahnya masing-masing. Nana menegaskan, mereka yang mengajukan pindah perlu melengkapi beberapa syarat wajib.
“Tentunya ada syarat wajib ya untuk mengurus fasilitas pindah memilih ini. Salah satunya mereka wajib terdaftar. Kemudian dimana mereka tinggal harus sesuai alamat domisili KTP,” tutur Nana.
Terkait mekanisme pengajuan syarat pindah, sambung Nana, pihaknya melakukan pemeriksaan secara detail. Hal ini berlaku untuk semua pemohon baik itu yang akan mengajukan ke luar kota maupun sebaliknya.
“Mereka mengajukan permohonan untuk meminta Formuli A-5. Kemudia kami kroscek yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum. Inilah yang kami layani yaitu yang sudah terdaftar di TPS asal hak pilihnya atau pindah tempat pilihanya baik di luar kota ataupun sebaliknya yang dari Kota Depok ingin pindah memilih di luar,” tandasnya.









