Menu

Mode Gelap
Minggu, 3 Mei 2026 | 15:22 WIB

Depok

Buruh Depok Minta Kenaikan UMK, Rp3,8 Juta Dinilai Masih Minim

badge-check


					Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana) Perbesar

Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Margonda – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengungkapkan bahwa  Upah Minimum Karyawan (UMK) di Kota Depok masih belum sesuai. Terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga.

Menurutnya, sesungguhnya UMK senilai Rp3,8 juta/sebulan itu  cukup bagi karyawan yang masih lajang. Masalahnya saat ini adalah pekerja dengan status sudah berkeluarga, dan sudah memiliki anak satu atau bahkan dua.

Sehingga, menurut dia dibutuhkan peran Pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Namun, Wido mengapresiasi peningkatan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) yang telah diketuk palu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 1 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, baru empat daerah yang telah mendapatkan kepastian UMSK 2019 yaitu Depok, Indramayu,  Subang dan Kabupaten Sukabumi.

“Peningkatan UMSK ini, sebuah prestasi bagi kota depok di tempat lain belum selesai salah satunya  tetangga kita  kabupaten bogor,”katanya pada wartawan di bilangan Margonda pada Rabu (1/5/2019).

Terkait May Day pada 1 Mei, Wido menghimbau kepada seluruh pekerja di Kota Depok agar tidak melakukan aksi apapun, ketika mengalami masalah di tempat kerja. Pasalnya, hal tersebut bukanlah solusi bahkan dapat merugikan.

“Jaga terus kondusifitas, apabila ada masalah sampaikan kepada kami (serikat pekerja), agar ada musyawarah untuk mufakat. Kalau ada aksi yang rugi tidak hanya karyawan, perusahaan juga bisa bangkrut seperti sebuah perusahaan di Bojongsari dan Sukmajaya beberapa waktu lalu,” katanya.

Sementar itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto menegaskan berdasarkan pantauan pihaknya, seluruh pabrik maupun perusahaan di Depok telah menjalankan aturan UMK dan UMSK.

“Alhamdulilah masalah upah sudah terpenuhi dan disepakati sesuai peraturan UMK dan UMSK, yang telat ditandatangani gubernur berlaku sejak 1 Januari 2019 sudah diaplikasikan juga oleh perusahaan di Kota Depok.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok