Menu

Mode Gelap
Rabu, 8 Juli 2026 | 16:58 WIB

Depok

Buruh Depok Minta Kenaikan UMK, Rp3,8 Juta Dinilai Masih Minim

badge-check


					Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana) Perbesar

Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Margonda – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengungkapkan bahwa  Upah Minimum Karyawan (UMK) di Kota Depok masih belum sesuai. Terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga.

Menurutnya, sesungguhnya UMK senilai Rp3,8 juta/sebulan itu  cukup bagi karyawan yang masih lajang. Masalahnya saat ini adalah pekerja dengan status sudah berkeluarga, dan sudah memiliki anak satu atau bahkan dua.

Sehingga, menurut dia dibutuhkan peran Pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Namun, Wido mengapresiasi peningkatan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) yang telah diketuk palu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 1 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, baru empat daerah yang telah mendapatkan kepastian UMSK 2019 yaitu Depok, Indramayu,  Subang dan Kabupaten Sukabumi.

“Peningkatan UMSK ini, sebuah prestasi bagi kota depok di tempat lain belum selesai salah satunya  tetangga kita  kabupaten bogor,”katanya pada wartawan di bilangan Margonda pada Rabu (1/5/2019).

Terkait May Day pada 1 Mei, Wido menghimbau kepada seluruh pekerja di Kota Depok agar tidak melakukan aksi apapun, ketika mengalami masalah di tempat kerja. Pasalnya, hal tersebut bukanlah solusi bahkan dapat merugikan.

“Jaga terus kondusifitas, apabila ada masalah sampaikan kepada kami (serikat pekerja), agar ada musyawarah untuk mufakat. Kalau ada aksi yang rugi tidak hanya karyawan, perusahaan juga bisa bangkrut seperti sebuah perusahaan di Bojongsari dan Sukmajaya beberapa waktu lalu,” katanya.

Sementar itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto menegaskan berdasarkan pantauan pihaknya, seluruh pabrik maupun perusahaan di Depok telah menjalankan aturan UMK dan UMSK.

“Alhamdulilah masalah upah sudah terpenuhi dan disepakati sesuai peraturan UMK dan UMSK, yang telat ditandatangani gubernur berlaku sejak 1 Januari 2019 sudah diaplikasikan juga oleh perusahaan di Kota Depok.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok