Cinere – Kasus pencurian dengan modus menyasar rumah kosong alias rumsong, kembali terjadi di Depok. Kali ini, korbannya adalah Siti Maimunah, seorang pengusaha ayam potong di kawasan Jalan Haji Jeman RT 02/05 Nomor 53, Kelurahan Pangkalan Jatibaru, Kecamatan Cinere.
Dari hasil penyelidikan pun terungkap, pelaku ternyata tak lain adalah tukang ojek langganan korban yang sudah enam tahun dipercaya untuk mengantar jemput ke pasar. Ia (pelaku), Joko Wiyono, 49 tahun membobol berankas dan membawa sejumlah barang berharga korban senilai Rp 120 juta.
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi, Firdaus mengungkapkan, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya, di kawasan Pangkalan Jatibaru, Cinere, Depok, pada Selasa 11 Juni 2019.
Kejadian itu bermula ketika korban minta diantar pelaku ke pasar sekira pukul 10:00 WIB, pada Senin 3 Juni 2019. Sekembalinya ke rumah sang majikan, pelaku kemudian melancarkan aksinya seorang diri.
“Modusnya ini tersangka masuk melalui pintu depan karena dia mengetahui letak kunci yang biasa disimpan di dalam pot. Jadi antara pelaku dan korban saling mengenal selama lebih enam tahun, dia (pelaku) biasa antar jemput korban,” kata Firdaus.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggali keterangan saksi-saksi. Berdasarkan introgasi penyidik, pelaku (Joko) mengaku baru kali pertama melancarkan aksinya.
“Setelah kita lakukan olah TKP, pengambilan sidik jari dan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar akhirnya mengerucut satu orang. Kemudian penyidik dari Polsek Limo melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, di Pangkalan Jatibaru,” paparnya.
Jeratan Rentenir
Pada penyidik Joko mengaku, berankas berisi uang tunai senilai Rp 80 juta, perhiasan dan surat-surat berharga itu ia bawa menggunakan motor. Kemudian ia membongkarnya di rumah kontrakan. Joko juga mengaku, uang hasil jarahan itu ia gunakan untuk keperluan mudik dan membayar hutang di kampung halamannya di kawasan Sragen.
“Saya khilaf pak,” kata Joko dengan nada memelas dihadapan petugas.
Joko mengatakan, dirinya masuk melalui pintu utama menggunakan kunci rumah. “Waktu ngambil saya masuk lewat pintu rumah. Saya sudah tau letak kuncinya, terus saya masuk cari kunci kamar, berankas saya bawa keluar,” katanya.
Brankas itu kemudian dibawa Joko ke kontrakan dan kemudian menjebolnya menggunakan palu dan linggis kecil hingga hancur. Uang hasil jarahannya itu sebagian telah digunakan Joko untuk membayar hutang pada rentenir.
“Uangnya buat bayar utang-utang. Saya kelilit utang di renternir Rp 30 juta, terus bayar Rp 50 juta. Rp 2,5 juta buat nebus motor, Rp 1,5 juta buat bayar kontrakan, sisanya buat lebaran di kampung. Masih ada sisa Rp 25 juta-an sama masnya masih disimpen,” imbuhnya.
Kini, akibat perbuatannya itu, Joko pun terancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya diatas lima tahun penjara. Kasusnya ditangani Polsek Limo.









