Harian Sederhana, Bekasi – Pengamat Publik Didit Susilo mengungkapkan, Humas Pemerintah Daerah (Pemda) daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila tidak melayani permintaan informasi publik baik dari wartawan maupun masyarakat.
“Karena itu sesuai dengan pedoman Undang Undang No 14 Tahun 2018 tentang informasi keterbukaan publik (KIP).” kata Didit Kamis, (14/8/2019).
Didit mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Jika permohonan permintaan informasi publik memperoleh kegagalan atau hambatan, maka si pemohon bisa mengajukan gugatan, baik itu melalui Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jabar atau gugatan pidana secara langsung ke Pengadilan Umum.
“Pada prinsipnya Humas Daerah dalam penjualan informasi harus mengacu pada UU KIP seperti yang tertuang dalam Pasal 4 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).” ucap Didit.
“Jika terjadi sengketa informasi atau pemberitaan dengan wartawan, boleh merujuk kepada UU No 40 thn 1999 tentang Pers. Tapi Itu pun terkait dengan nara sumber sebagai bahan berita.” sambungnya.
Didit menambahkan, dalam era digital ini hubungan insan media khususnya media online daerah sangat penting sebagai jembatan informasi dan komunikasi dalam mensosialisasikan program pembangunan.
Hubungan komunikasi dua arah ini lanjutnya, sebagai jembatan informasi yang dibutuhkan publik atau masyarakat untuk umpan balik peran serta publik atau masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Tidak bisa dinafikan keduanya memiliki kepentingan dan peran masing-masing untuk bersinergi dalam pembangunan di bidang informasi,” tandasnya. (*)









