Harian Sederhana, Cimanggis – Warga terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) angkat bicara terkait pernyataan dari Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Depok yang telah mengeluarkan surat edaran untuk penertiban lahan yang masih ditempati masyarakat.
Pada hakikatnya, masyarakat setempat tidak pernah menghalangi pembangunan universitas berbasis agama dengan skala internasional itu. Namun, akar permasalahannya adalah uang penggantian yang tidak sesuai.
Andi Tatang Supradi selaku penasehat hukum dari warga terdampak UIII mengatakan pada dasarnya mereka hanya menginginkan dana kerohiman yang layak. “Kalau mau ditertibkan tidak apa-apa warga tidak menolak. Namun, mereka hanya meminta uang penggantian yang layak,” tuturnya, Senin (02/09).
Baca juga: (Warga Sekitar UIII Dapatkan Utimatum)
Uang yang diberikan sebagai pengganti lahan diketahui berkisar Rp 8000 per meter persegi. Sedangkan apabila dikalkulasikan tidak sebanding dengan harga jual tanah saat ini.
“Setidaknya berilah hak yang pantas bagi warga yang terkena dampak pembangunan UIII ini. Mereka menempati lahan ini sudah lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sampai 23 tahun. Harga lahan itu juga tidak bisa disamaratakan paling tinggi tanah warga mencapai Rp 13.500,” tegasnya.
Hingga saat ini ada kurang lebih 49 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak penggusuran lahan, sekitar 29 KK yang telah terverifikasi datanya dan siap dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menafsirkan biaya ganti rugi.
Namun, permasalahan baru kembali muncul dimana warga masih menanti kedatangan KJPP hingga saat ini. Beberapa kali, warga sempat meminta dipertemukan dengan tim juru tafsir tersebut.
“Susah dua kali kami minta, pertama di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Depok kemudian sempat juga di Balaikota. Namun, banyak alasannya seperti sedang menghitung lahan di tempat lain, bahkan terkendala berangkat haji. Padahal, wakil kepala timnya kan bisa menemui kami,” tandasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar langsung datang dan melakukan pengecekan lahan seluas enam hektar tersebut.
“Ini ga ada konflik hanya angka yang belum pas saja. Surat ke Presiden RI sudah, tapi belum ada jawaban. Namun, kuasa hukum Kementerian Agama telah mengontak saya dan minta waktu agar persoalan ini dikaji ulang sampai dua hari. Tapi setelah tahu dari media bahwa wali kota memperingati dengan surat, maka kami balas surat,” bebernya.
Sebelumnya diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau tiga paket proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berlokasi di Kecamatan Sukmajaya Depok, Kamis (21/8/2019).
Wapres mengatakan, untuk persoalan lahan akan ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok. Untuk itu akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penertibannya.
Kendala pembebasan lahan tersebut tidak akan menghambat proses akademik perkuliahan yang akan dimulai 2020, mengingat penerimaan mahasiswa baru akan segera dibuka secara bertahap.
Dari data yang dihimpun, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga setempat untuk segera mengosongkan lahan berdasarkan surat edaran dari SK Wali Kota Nomor 821.29/290/Kota/Pres/Huk/2019 tentang Tim Penertiban Lahan UIII. (*)









