Harian Sederhana, Depok – Rumah makan di atas Kali Cabang Tengah anak Sungai Cisadane di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji masih bandel meskipun sudah mendapatkan teguran di pihak kelurahan.
Pantauan di lokasi rumah makan yang sudah ditegur lurah bukannya mengosongkan barangnya namun sudah digunakan.
“Lah kami kira dah dibongkar petugas Pol PP kok malah sudah beroperasi warungnya,” kata Junaedi salah satu warga, Kamis (12/9).
Lurah Kemirimuka Khairul Adyan menegur terhadap pemilik bangunan yang dibangun di atas kali di RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.
“Sudah kami tegur pemilik bangunan di atas kali, kalau mereka bandel kami tegur kembali,” tandasnya.
Dia mengatakan setelah adanya laporan warga terkait adanya bangunan liar di atas kali pihaknya langsung ke lokasi saluran air Kali Cabang Tengah anak Sungai Cisadane.
Saat di lokasi dirinya melihat benar adanya bangunan ilegal di atas kali dan rencananya akan digunakan rumah makan.
“Kami ingatkan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan jika tidak maka akan dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok,” katanya.
Bangunan di atas Kali Telah Melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum). (*)









