Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:29 WIB

Bekasi

Plt Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Dikecam

badge-check


					Plt Kadisbudpora Kabupaten Bekasi Dikecam Perbesar

Harian Sederhana, Bekasi – Kabupaten Bekasi – Dugaan terjadinya permintaan fee 5 persen oleh oknum Plt Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi dikecam pedas anggota dewan dari partai Gerindra Helmy Hamadaf.

Menurutnya dugaan permintaan fee 5 persen kepada sejumlah rekanan saat rekanan melakukan proses pencairan berita acara (BA), jelas melanggar aturan.

“Semestinya Disbudpora paham jangankan meminta fee sebesar 5 persen, mempersulit proses pencairan rekanan yang sudah selesai melakukan kegiatannya di lapangan sudah menyalahi aturan,” jelasnya, kemarin.

Kontraktor atau pengusaha katanya, berkewajiban melakukan proses penagihan ketika kegiatan yang dilaksanakannya sudah sesuai berdasarkan berita acara dari pengawas, PPTK dan PPK berhak mengajukan penagihan dan tidak ada pungutan apapun yang diakukan dinas.

“Dinas terkait beserta jajarannya yang terlibat sebagai panitia berkewajiban melayani dengan mendatangani berita acara penagihan,” katanya.

Helmy menyayangkan Plt Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi yang diduga telah berani meminta fee sebesar 5 persen.

“Kalau hal ini benar terjadi perlu adanya tindakan dari pihak penegak hukum. Ini sebagai pembelajaran agar pihak dinas yang ada di pemda Kabupaten Bekasi tidak melakukan hal yang serupa,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya munculnya angka fee 5 persen yang diduga diminta Disparbudpora karena banyaknya rekanan yang mengeluh dan proses pencairan terkesan dipersulit.

“Ya Kami sangat kesulitan untuk proses pencairan lantaran berita acara (BA) hingga saat ini diduga belum juga ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi,” terang SRM, salah satu rekanan kepada wartawan. Jumat (13/9).

Sepengetahuan dirinya berita acara (BA) sejumlah rekanan sudah ditandatangani PPTK dan PPK serta pejabat lainnya, sehingga Plt Kepala Disbudpora selaku pengguna anggaran (PA) hanya tinggal menandatangani saja.

Dikataannya, Plt Kepala Disbudpora, sebelum menandatangani BA tersebut, rekanan diduga diminta memberikan semacam fee sebesar 5 persen dari pagu anggaran per kegiatan yang dilaksanakan rekanan, baik kegiatan fisik maupun non fisik.

“Rekanan dikenakan 5 persen per kegiatan apabila BA mau ditandatangani. Ini sangat memberatkan Kami. Di dinas lain enggak seperti ini,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional